Bekasi, IDN Times - Wanita berinisial YA menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN).
YA menceritakan, peristiwa KDRT itu pertama terjadi pada 2020 atau pada pernikahannya yang kelima tahun di rumahnya Jalan Raya Wibamamukti 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Ia pun sempat melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Awal mulai laporan itu tepatnya Agustus 2021," kata perempuan 29 tahun itu kepada jurnalis di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).