Mensos Syaifullah bersama Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko cek DTKS di Kantor Kemensos Cawang Jaktim, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Jadi memang itu adalah pesan Presiden, pesan Pak Prabowo, bagaimana kita memiliki data tunggal. Beliau kemudian mengarahkan semua kementerian dan lembaga yang memiliki data untuk dikonsolidasikan oleh BPS. Alhamdulillah, semua berjalan lancar.
Kalau ini terwujud di awal tahun 2025, maka untuk pertama kalinya di era Pak Prabowo ini terwujud data tunggal yang dimiliki oleh Indonesia. Ini nanti akan jadi pedoman bagi kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, dalam menyusun program supaya tepat sasaran.
DTKS alhamdulillah bagus, tetapi kita harus akui DTKS sendiri ada bias-biasnya. Ada yang tidak tepat sasaran karena mungkin belum ada standar yang lebih jelas, atau di lapangan tidak konsisten dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sekarang kriteria sudah ditentukan oleh BPS, ukurannya cukup lengkap sehingga kita tinggal ikut hasil akhir dari apa yang dikonsolidasikan oleh BPS.
Yang perlu diantisipasi adalah dinamika data. Nanti ada data awal yang sudah ada rankingnya, desilnya. Kita bisa melihat 40 persen masyarakat terbawah yang perlu diintervensi. Tetapi, data itu kan dinamis. Ada yang wafat, pindah rumah, naik kelas, atau turun kelas. Maka, setelah nanti BPS menetapkan data tunggal sosial ekonomi nasional itu, kita akan membuat mekanisme antisipasi dinamika data dengan dua jalur.
Pertama, jalur formal lewat musyawarah desa atau kelurahan, naik ke kecamatan, lalu ke Dinsos, ditandatangani bupati atau wali kota, dan dikonfirmasi ke gubernur sebelum sampai ke Kementerian Sosial lewat Pusdatin.
Kedua, jalur partisipatif. Kita sediakan aplikasi namanya Cek Bansos. Di situ ada fitur usul dan sanggah. Dulu, usul dan sanggah tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran. Insyaallah, yang akan datang ini siapa pun yang ingin usul atau menyanggah harus menyertakan bukti konkret, misalnya foto rumah, foto orang, dan geotagging.
Dengan begitu, kita bisa menelusuri dan memastikan keputusan apakah usul atau sanggah itu layak ditindaklanjuti atau tidak. Setelah jalur resmi diterima, data diserahkan lagi ke BPS setiap beberapa bulan untuk disesuaikan dan dikonsolidasikan. Dengan begitu, akurasi data terpelihara.