Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Donasi Agus Rp1,4 M Akhirnya untuk Korban Bencana Alam, Ini Kata Mensos

dok.pribadi
Intinya sih...
  • Uang donasi Rp1,4 miliar untuk Agus Salim dialokasikan ke korban bencana alam di NTT.
  • Kementerian Sosial memberi aturan dan pemahaman kepada pengumpul donasi terkait regulasi dalam menggalang dana.
  • Pengumpulan donasi di atas Rp500 juta harus dilaporkan resmi ke Kementerian Sosial dan melibatkan akuntan publik.

Jakarta, IDN Times - Drama kisruh uang donasi yang digalang Novi untuk Agus Salim akhirnya berakhir. Sebab, uang donasi senial Rp1,4 miliar untuk Agus diputuskan dialokasikan ke korban terdambak bencana alam di NTT. 

Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf yang pernah memediasi Novi dengan Agus menyatakan menyerahkan keputusan tersebut asalkan jadi jalan yang terbaik 

"Pada prinsipnya kita sudah memberikan regulasi aturan-aturan yang ada. Mereka sudah dewasa, mereka sudah ngerti semua. Ya silakan yang terbaik seperti apa," ujar Mensos usai Peringatan Hari Braile di Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2025) 

1. Kemensos ingatkan ada aturan donasi

Kisruh Donasi Agus, Gus Mensos menerima Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti di Jakarta, Jum’at (29/11/2024). (dok. Kemensos)

Pria yang akrap disapa Gus Ipul ini menegaskan Kementerian Sosial hanya memberikan informasi pada pengumpul donasi terkait aturan dalam menggalang dana.

"Kita beri pemahaman ya, mungkin mereka kurang mengerti tentang aturan-aturan. Kita berikan pemahaman, bahwa niat baik saja tidak cukup, harus paham aturan biar di kemudian hari tidak menimbulkan kesalahpahaman, sampai situ selebihnya silakan yang terbaik," ujarnya.

2. Donasi harus dilaporkan Kemensos

Mensos Syaifullah Yusuf di Peringatan Hari Braile di Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2025)/IDN Times Dini Suciatiningrum

Gus Ipul mengatakan sesuai aturan, pengumpulan donasi di atas Rp500 juta harus dilaporkan secara resmi ke Kementerian Sosial seta melibatkan akuntan publik.

"Kalau di bawah Rp500 juta itu adalah audit internal. Nah maka itu ya apapun yang dilakukan Semestinya ini menurut aturan harus dilaporkan kepada Kementerian Sosial, berapa, penggunaannya? untuk apa? Karena ini kan tidak hanya menyangkut hubungan antara yang dibantu dan membantu. Tapi ini menyangkut perhatian publik yang sangat luas. Jangan sampai nanti publik salah paham," katanya.

3. Kisruh donasi Agus jadi pembelajaran

Mensos Saifullah mediasi Farhat Abas dan Deni Sumargo di Kantor Kemensos Rabu (4/12/2024). (dok. Kemensos)

Gus Ipul mengatakan kasus donasi Agus ini menjadi pembelajaran semua. Dia berharap jangan sampai drama ini membuat orang jadi malas untuk membantu karena mungkin disalahgunakan.

"Dalam kesempatan ini saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk memilih lembaga-lembaga yang kredibel kalau kita mau membantu siapapun. Yang kredibel yang terdaftar di Kementerian Hukum, karena yang boleh mengajukan adalah yang berbadan hukum resmi, Itu dulu yang berbadan hukum, setelah itu mengajukan izin ke Kementerian Sosial," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us