Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jokowi mengaku belum berkomunikasi secara langsung dengan PPP terkait konflik internalnya. Dia menegaskan, tak mau ikut campur dalam konflik tersebut.
"Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayahnya internal PPP. Kalau di situ sudah, sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Watimpres," ucap dia.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-UndangNomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara, pejabat struktural di instansi pemerintah, pejabat lain, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan BUMN atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.