Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pekerja menunjukkan batubara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengawasi penerapan sanksi terkait pencemaran debu batu bara setiap dua minggu terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diperintahkan segera melaksanakan sanksi tersebut.

"Kami meminta kepada KCN untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (21/3/2022).

1. Jika KCN tak melaksanakan sanksi maka izin akan dibekukan hingga pencabutan izin usaha

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (IDN Times/Aryodamar)

DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.

Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.

Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, ia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," katanya.

2. KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI

Editorial Team

Tonton lebih seru di