Ilustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)
Hengki menjelaskan, 37 titik rawan tindak kejahatan tersebut merupakan laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan polisi.
Berikut titik rawan di seluruh wilayah hukum polsek Kota Bekasi:
- Polsek Bekasi Kota di Jalan Raya Sudirman, Kranji, Bintara, Jalan Noor Ali dan Jalan I Gusti Ngurah Rai
- Polsek Medan Satria di Jalan Raya Harapan Indah, Jalan Sultan Agung, Jalan Sudirman, Perumahan Titian Indah.
- Polsek Bekasi Selatan ada di Jalan Ahmad Yani, Kemang, Galaxy, Jalan Noer Ali, dan Cikunir
- Polsek Jatisampurna di Jalan Raya Kranggan, Jalan Alternatif Cibubur dan Jalan Wibawa Mukti.
- Polsek Jatiasih di Jalan Ratna, Jalan Jatiasih, Pasar Rebo, dan Komsen.
- Polsek Bantargebang di Jalan Mustikajaya dan Jalan Raya Narogong.
- Bekasi Timur berada di Jalan Djuanda, Cut Meutia, Jalan Chairil Anwar, DPRD Kota Bekasi, dan Jalan Cipendawa.
- Polsek Bekasi Utara di Jalan Lingkar Utara, Kampung Irian, Jalan Perjuangan, dan Kaliabang.
- Polsek Pondok Gede di Jalan Raya Hankam, Jatiwaringin, Jatibening, Gamprit, dan Kampung Sawah.