Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Intinya sih...

  • Komdigi ingatkan publik waspada situs palsu Coretax yang mirip situs resmi DJP.

  • Layanan Coretax resmi hanya diakses lewat coretaxdjp.pajak.go.id; situs lain berisiko data disalahgunakan.

  • Komdigi awasi domain, koordinasi dengan DJP, dan minta masyarakat verifikasi serta lapor situs mencurigakan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengingatkan publik agar lebih waspada terhadap banyaknya situs yang memakai identitas layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.

“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Situs-situs palsu tersebut dinilai dapat memicu risiko pencurian data dan penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

1. Alamat layanan coretax yang sah

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Mengacu pada pemberitahuan resmi DJP, Komdigi menekankan bahwa layanan Coretax yang sah hanya tersedia melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut diatas, jangan lanjutkan,” ujar Alexander.

2. Pengawasan dan evaluasi terhadap registrar

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Komdigi menjelaskan proses pengawasan dan pengamanan ruang digital dilakukan berdasarkan kewenangan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.

“Kami melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik. Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” kata dia.

3. Masyarakat diminta teliti alamat situs

Coretax Ilustration (https://coretaxdjp.pajak.go.id/)

Komdigi memastikan koordinasi dengan DJP dan instansi terkait terus ditingkatkan agar ekosistem digital pemerintah tetap aman dan terpercaya. Masyarakat juga diminta aktif memeriksa kembali alamat situs sebelum menggunakan layanan serta melaporkan situs mencurigakan melalui kanal resmi aduankonten.id.

Editorial Team