Jakarta, IDN Times - Kabupaten Kepulauan Seribu resmi membuka kembali sejumlah pulau wisata dengan kapasitas 25 persen. Aturan tersebut sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pandemik COVID-19.
Berdasarkan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan, ada sejumlah regulasi terkait pembukaan pariwisata itu kepulauan utara Jakarta itu.
Syaratnya, warga dan petugas Kepulauan Seribu cukup menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi. Sedangkan setiap orang yang bukan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Seribu dan wisatawan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.