Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA Dicegah ke Luar Indonesia Gegera Kasus Korupsi Tanah Rorotan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap warga negara asing (WNA) berinisial SHJB. Pencegahan diajukan KPK pada Imigrasi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

"Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (10/7/2024).

Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya. Dengan begitu, sudah ada 11 orang yang dicegah ke luar negeri.

Berikut 10 pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri:

1. ZA, Swasta
2. MA, Karyawan Swasta
3. FA, Wiraswasta
4. NK, Karyawan Swasta
5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
7. JBT, Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, Wiraswasta
10. M, Wiraswasta

Editorial Team

Related Article