Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekjen KPK Cahya Harefa Diperiksa soal Kasus Pungli di Rutan

Sekjen KPK, Cahya Harefa (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa Sekjen Cahya Harefa terkait dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK.
  • KPK menetapkan 15 tersangka, termasuk pegawai dan mantan pegawai KPK, yang menerima total uang Rp6,3 miliar dari tahanan kasus korupsi.
  • Tersangka meminta tahanan menyetorkan uang untuk fasilitas eksklusif atau mendapat ganjaran jika tidak mau atau tidak mampu menyerahkan uang.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Cahya Harefa. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK.

"Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Rabu (10/7/2024).

1. KPK jamin tak berikan toleransi

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Asep menegaskan KPK tidak memberikan toleransi pada pungutan liar. Sehingga, semua pihak akan diperiksa.

"Siapa pun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK tentu kita akan panggil dan akan minta keterangan seperti itu," ujarnya.

2. KPK tetapkan 15 tersangka

Penahanan sejumlah tersangka pelaku pungli di Rutan KPK pada Jumat (15/3/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 15 tersangka. Mereka terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK.

Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

3. Para tersangka kumpulkan Rp6,3 M

Penahanan sejumlah tersangka pelaku pungli di Rutan KPK pada Jumat (15/3/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Para tersangka melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2023. Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. Mereka mempunyai peran berbeda. Mereka meminta tahanan kasus korupsi menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.

Tahanan yang menyerahkan uang mendapatkan fasilitas eksklusif seperti pemakaian handphone, powerbank, hingga menerima bocoran pemeriksaan mendadak (sidak).

Tahanan yang tidak mau atau tidak mampu menyerahkan uang akan menerima berbagai ganjaran. Seperti kamar dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangann jatah olahraga, hingga mendapat tugas jaga dan piket lebih banyak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us