Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNI Bisa Berangkat Umrah dari Negara Lain, Tapi Tergantung Visa
Ilustrasi Tanah Suci. (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Konsul Jenderal KJRI Jeddah Eko Hartono mengatakan, penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi masih dilarang. Sehingga, jemaah umrah dari Indonesia masih belum bisa berangkat.

"Larangan belum dicabut," ujar Eko kepada IDN Times, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, apabila ada jemaah umrah asal Indonesia ingin berangkat dari negara yang penerbangan langsungnya tidak dilarang di Arab Saudi, hal itu bisa saja dilakukan.

"Jadi, larangan itu bukan ke WNI, tapi asal negaranya, tempat berangkatnya," kata Eko.

1. Warga asing yang masuk ke Arab Saudi tak perlu karantina bila sudah vaksinasi dengan vaksin yang diakui Saudi

ilustrasi vaksin rabies. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagi warga asing atau jemaah umrah yang masuk ke Arab Saudi bila sudah vaksinasi menggunakan vaksin COVID-19 yang digunakan Saudi, tidak perlu lagi menjalani karantina  begitu tiba di Arab Saudi.

Adapun vaksin yang digunakan Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson&Johson.

Bagi jemaah yang sudah vaksin selain dengan vaksin yang digunakan Arab Saudi, harus disuntik booster menggunakan salah satu vaksin tersebut.

"Iya, bagi yang sudah booster dengan salah satu dari 4 vaksin, boleh langsung umrah tanpa karantina," kata Eko.

2. Bagaimana untuk visanya?

Ilustrasi visa (pixabay.com/mohamed_hassan)

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengungkapkan, penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi hanya bisa dilakukan untuk WNI yang sudah memiliki izin tinggal. Bagi umum, penerbangan masih dilarang.

Bagi jemaah yang ingin berangkat umrah dari negara lain, bisa saja melakukannya. Namun, tergantung visanya bisa keluar atau tidak.

"Bisa saja (jemaah Indonesia berangkat dari luar negeri), tergantung dari visa umrahnya dikeluarkan atau tidak oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Endang.

Meski demikian, Endang tak menganjurkan cara seperti itu. "Selama ini dengan sistem seperti itu tidak dianjurkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi," ujarnya.

3. Saudi hanya izinkan umrah sekali di masa pandemik

Ilustrasi - Jemaah umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Sebelumnya, Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi baru memberi izin bagi 10 negara yakni Irak, Nigeria, Sudan, Jordan, Senegal, Bangladesh, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Emirat Arab.

Kedatangan jemaah untuk melaksanakan umrah pertama pada 14 Agustus 2021. Tercatat, sudah ada 12 ribu jemaah yang melaksanakan umrah sejak dibuka kembali pada 10 Agustus 2021.

“Selama di Makkah dan Madinah, jemaah mendapat kesempatan sekali menjalankan umrah, dan sekali salat di Raudah,” ujar Endang dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (29/9/2021).

Bila dalam keadaan normal, jemaah bisa melaksanakan umrah berkali-kali saat berada di Tanah Suci. Sementara, bagi jemaah yang ingin melaksanakan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bisa dilakukan setiap waktu.

Editorial Team

Related Article