Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri: Batasan Biaya Politik Perlu Diatur

Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri: Batasan Biaya Politik Perlu Diatur
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua KPK Budi Setyanto dalam jumpa pers di Kemendagri. (IDN Times/Amir Faisol).
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menilai, pembatasan biaya politik perlu diatur dalam Revisi Undang-Undang Pemilu Kepalahan Daerah (Pilkada). Pembatasan biaya politik tersebut juga perlu diatur baik untuk individu ataupun entitas badan hukum.

Hal ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian menindaklanjuti marak kepala daerah hasil pilkada 2024 terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Juli 2026 sudah ada 17 kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi sejak pilkada 2024.

Menurut dia, sudah ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi biaya politik pada pilkada. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat ditindak melalui mekanisme penegakan hukum pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu disampaikan Mendagri dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Budi Setyanto.

"Apakah biaya Pilkada ini perlu diatur di dalam undang-undang, ya nanti kita serahkan kepada pembuat undang-undang pada saat dibahas nanti apakah ini diurgen untuk diatur secara spesifik untuk perorangan misalnya berapa dan kemudian kalau entitas badan hukum misalnya usaha misalnya badan usaha berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon-calon tertentu diatur secepat secara eksplisit dalam undang-undang mungkin pendapat saya perlu ya," kata Tito di Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

1. Pengawasan biaya politik harus diatur di RUU Pilkada

IMG-20260629-WA0025.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (29/6/2026) (dok. Kemendagri)

Mendagri menilai, mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran aturan biaya politik perlu dipertegas dalam revisi UU Pilkada.

Pembentuk undang-undang perlu menentukan apakah pelanggaran terkait aturan biaya politik cukup dikenai sanksi administratif sebagai bagian dari pelanggaran pemilu atau justru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Mekanisme pengawasannya apakah ini akan masuk di pidana pemilu yang sanksinya cukup administratif ataukah itu bisa masuk dikategorikan pidana dalam pelanggaran pidana artinya sanksinya sanksi pidana," kata Mendagri.

2. DPR sebut biaya politik perlu disisir ulang

Puan Maharani dan Saan Mustopa jumpa pers di Gedung DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri) dalam jumpa pers di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa berpendapat, biaya politik yang kerap dijadikan alasan kepala daerah melakukan korupsi perlu disisir ulang. Fenomena maraknya kepala daerah terjerat kasus hukum harus dievaluasi serius, baik dari sisi penyelenggara, partai politik, maupun pemerintah.

"Jangan sampai ketika ada fenomena seperti ini, sistem nanti demokrasinya ini malah jadi masalah ke depannya. Nah, saya ingin sampaikan bahwa biaya-biaya politik yang selalu dijadikan alasan kepala daerah korupsi ini, ini harus mulai disisir," ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kendati demikian, menurut Saan, persoalan korupsi kepala daerah bukan semata-mata dipicu mahalnya biaya politik. Dia menekankan integritas, kredibilitas, dan komitmen kepala daerah juga menjadi faktor penting. Oleh karena itu, ia mengimbau para kepala daerah untuk menahan hawa nafsu mereka untuk menjadikan kekuasaan sebagai sumber rente.

"Biaya yang paling mahal itu sebenarnya di bagian apa sih, kan gitu loh. Atau memang ini bukan soal biaya politik yang mahal, tapi ini lebih kepada soal integritas, soal kredibilitas, dan tentu juga komitmen dari kepala daerah untuk bisa menahan hasrat, menahan hawa nafsunya untuk menjadikan kekuasaan itu sumber rente," kata dia.

3. DPR usul hak keuangan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah PAD

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan daerah meningkatkan PAD. Dengan skema tersebut, kepala daerah dinilai memiliki insentif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi.

Menurutnya, besaran hak keuangan harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah, agar tetap proporsional. Ia mengatakan sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, sementara rata-rata PAD daerah masih berada di bawah 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP (Peraturan Pemerintah), kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar politikus Partai NasDem itu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More