Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dwi Bagus Martono pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat memperagakan pembakaran Dini dan anaknya. (IDN Times/Riyanto)
  • Women’s March Jakarta 2026 mendesak negara mengakui femisida sebagai krisis nasional.

  • WMJ meminta indikator bahaya, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dari berbagai kelompok rentan.

  • WMJ juga menuntut layanan kesehatan reproduksi aman serta proses keadilan di institusi pendidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2026

Women’s March Jakarta mendesak negara mengakui femisida sebagai krisis nasional, mencegah KDRT, dan memastikan perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Women’s March Jakarta mendesak negara mengakui femisida sebagai krisis nasional dan mencegah KDRT serta kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
  • Who?
    Women’s March Jakarta (WMJ) 2026, perempuan, transpuan, kelompok kwir, penyandang disabilitas, pekerja seks, masyarakat adat, dan korban kekerasan seksual.
  • Where?
    Desakan mencakup perlindungan di masyarakat serta penanganan kekerasan seksual di sekolah, kampus, dan pesantren.
  • When?
    2026.
  • Why?
    Karena kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual masih menyasar perempuan serta kelompok ragam gender dan seksualitas.
  • How?
    Dengan membangun indikator bahaya, menyediakan perlindungan dan pemulihan, menjamin layanan kesehatan reproduksi, serta menghentikan hambatan terhadap proses keadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Women’s March Jakarta meminta negara mencegah KDRT dan femisida. Mereka ingin perempuan dan kelompok rentan mendapat perlindungan serta bantuan setelah mengalami kekerasan. Mereka juga meminta layanan kesehatan reproduksi yang aman, termasuk aborsi aman. Sekolah, kampus, dan pesantren diminta tidak melindungi pelaku kekerasan seksual.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Desakan Women’s March Jakarta memperluas perhatian terhadap perlindungan korban kekerasan, termasuk kelompok rentan yang kerap menghadapi diskriminasi. Usulan indikator bahaya, layanan kesehatan reproduksi yang aman, serta akses pemulihan menunjukkan dorongan untuk membangun mekanisme perlindungan yang lebih sistematik dan dapat dijangkau oleh lebih banyak korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Women’s March Jakarta (WMJ) 2026 mendesak negara mengakui femisida sebagai krisis nasional dan membangun indikator bahaya untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pembunuhan perempuan. Mereka juga meminta mekanisme perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang dapat diakses oleh seluruh kelompok rentan.

"Negara harus mengakui femisida sebagai krisis nasional, membangun indikator bahaya untuk mencegah KDRT dan femisida, serta memastikan mekanisme perlindungan dan pemulihan yang dapat diakses perempuan, transpuan, kwir, penyandang disabilitas, pekerja seks, masyarakat adat, dan seluruh korban kekerasan seksual," tulis Women’s March Jakarta 2026.

1. Kekerasan terhadap perempuan dan kelompok minoritas gender disorot

Ilustrasi HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

WMJ menyoroti kekerasan berbasis gender yang masih menyasar perempuan dan kelompok ragam gender serta seksualitas. Mereka turut menyoroti kekerasan terhadap transpuan dan laki-laki gay-feminin.

"Harus ada perlindungan yang sistematis agar tidak ada lagi kekerasan diskriminatif yang memberangus hak warga negara hanya karena ekspresi maupun identitas gender mereka," ungkap mereka.

2. Desak akses aborsi aman

Ilustrasi IGD (IDN Times/Wira Sanjiwani)

WMJ meminta negara menjamin akses layanan kesehatan reproduksi yang aman dan bebas diskriminasi. Mereka juga memasukkan layanan aborsi aman sebagai bagian dari hak atas kesehatan dan otonomi tubuh.

"Kami menuntut akses layanan kesehatan yang aman, terjangkau, legal, dan bebas diskriminasi, termasuk kesehatan reproduksi dan layanan aborsi aman sebagai bagian dari hak atas kesehatan dan otonomi tubuh," kata mereka.

3. Institusi pendidikan diminta tidak lindungi pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

WMJ meminta pemerintah menghentikan hambatan terhadap proses keadilan dan pemulihan korban kekerasan seksual di institusi pendidikan, termasuk sekolah, kampus, dan pesantren.

"Institusi pendidikan tidak boleh menjadi ruang impunitas bagi pelaku kekerasan seksual," ujar WMJ.

Curated For You

Editorial Team

Related Article