Kota Bandung, IDN Times -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 850/40/ORG tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Upacara Bendera pada 1 Juni 2019.
Melalui surat edaran itu, Pemda Provinsi Jawa Barat menetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Artinya, libur Lebaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat terhitung dari 2-9 Juni 2019 karena tanggal 5-6 hari libur Idulfitri.
Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat wajib masuk kantor pada 31 Mei 2019 dan hadir pada 1 Juni 2019 untuk mengikuti Upacara Bendera untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Seluruh PNS Pemda Provinsi Jawa Barat mulai kembali bekerja pada Senin (10/6/2019).