Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yaqut Perintahkan Stafsusnya Kontak Saudi agar Tak Tampak Langgar UU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi haji (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji terkait pembagian kuota tambahan dengan potensi kerugian negara Rp622 miliar.
  • Yaqut disebut memerintahkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota tambahan tidak tampak melanggar aturan yang berlaku.
  • Kuota haji Indonesia tahun 2024 ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah, sementara tambahan 20 ribu kuota dibagi berbeda dari kesepakatan awal, menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi haji. Yaqut disebut pernah memerintahkan staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berkomunikasi dengan Arab Saudi agar tak terkesan melanggar Undang-Undang terkait kesepakatan pembagian kuota tambahan.

Hal itu berawal ketika Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Juni 2023 menginformasikan bahwa Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tambahan untuk tahun 2025 sebanyak 221 ribu jemaah (kuota dasar) dan kuota petugas 2.210.

Pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, dinyatakan Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota tambahan.

"Kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026).

Setelah itu, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024. KMA tersebut dikeluarkan Yaqut pada November 2023.

"Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221 ribu jamaah dengan pembagian 2023.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Kuota ini masih kuota dasar," jelas Asep.

Kemudian, Yaqut melakukan rapat kerja dengan Komisi 8 DPR pada awal November 2023. Rpat itu untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 serta Laporan Menteri Agama tentang Tambahan Kuota Haji Indonesia Tahun 2024.

"Dalam rapat kerja tersebut, disampaikan oleh Menteri Agama bahwa tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20 ribu akan dibagi 92 persen untuk reguler, sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus, sehingga jumlahnya 1.600," ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa pada November 2023 terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex. Komunikasi itu menjelaskan bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221 ribu jemaah telah masuk ke dalam e-hajj yang merupakan kuota haji dasar, tanpa tambahan.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa kuota tambahan 20 ribu dibagi dua atau 50:50 berdasarkan perintah YCQ," jelas Asep.

Gus Alex kemudian berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi. Tujuannya agar pembagian kuota tambahan 50:50 tak terlihat melanggar Undang-Undang atau kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen dan 8 persen.

"Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, baru Yaqut yang ditahan KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team