Mantan Menteri Agama Yaqut Lebaran di Rutan KPK karena Korupsi Haji

- KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji dan ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK.
- Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan terhadapnya.
- Berdasarkan perhitungan BPK, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia pun harus menjalani lebaran di Rutan KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama. Namun, ia belum ditahan KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.














