Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur YLBHI Asfinawati (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut lembaganya telah menemukan 32 kasus penodaan agama yang terjadi awal tahun ini. Perempuan yang akrab disapa Asfi itu mengatakan kasus penodaan agama itu terjadi pada Januari hingga Mei 2020.

"Kasus-kasus itu (penodaan agama) tidak berkurang. YLBHI akan mengeluarkan kasus-kasus penodaan agama dari Januari hingga awal Mei yang datanya mengejutkan sekitar 32 kasus penodaan agama," kata Asfi dalam acara diskusi yang gelar oleh SEJUK, Rabu (13/5).

1. Tasfir penodaan agama semakin berkembang sejak kasus Ahok

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dari 32 kasus tersebut, kata Asfi, menunjukkan ada perkembangan dalam tafsir penodaan agama. Menurut dia, penodaan agama kini berkembang di masyarakat menjadi penistaan agama. Hal itu bermula sejak kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2016 lalu.

"Ketika Ahok diadili, menurut saya ada kesengajaan mengatakan bahwa penodaan agama menjadi penistaan karena penodaan agama sangat abstrak, sedangkan penistaan lebih konkret," ucap Asfi.

2. LBH sebut tidak ada kata penistaan agama dalam UU Hukum Pidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di