Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ketua Umum YLBHI Asfinawati) ANTARA FOTO/Dyah Dwi

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan bahwa presiden tidak bisa dihina. Menurutnya, kritikan yang dilontarkan kepada presiden bukanlah penghinaan, melainkan bentuk demokrasi.

"Karena presiden itu lembaga. Kalau dia dianggap sebagai bisa dihina, kelembagaan itu, itu artinya nanti yang disebut penghinaan itu adalah kritik. Kalau gak bisa dikritik lagi, bukan demokrasi, (jadi) kerajaan aja," ujar perempuan yang akrab disapa Asfi ini saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/6/2021).

1. Jika presiden yang menjabat ingin menuntut, YLBHI sebut bisa gunakan pasal penghinaan yang umum

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Lebih lanjut Asfi menuturkan, apabila ada keberatan dengan kritikan yang menyerang pribadi presiden, maka dia bisa melaporkannya menggunakan pasal penghinaan yang umum.

"Kalau misalnya pertanyaannya, ada gak kritik yang sifatnya individual, jelek-jelekin fisik, siapapun presidennya. Ya itu sudah ada pasal lain juga. Penghinaan untuk tiap orang. Untuk apa dibedain presiden dan individu lain," tutur Asfi.

2. Pengadu selain presiden harus benar-benar memiliki surat kuasa

Editorial Team

Tonton lebih seru di