Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menkumham. Dalam rapat tersebut, Benny menyebut bahwa soal Mahfud MD yang kala itu masih menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Benny menyindir sikap Mahfud MD yang tetap memutuskan untuk menghapus pasal penghinaan presiden. Hal itu dinilai Benny berbeda dengan saat ini.

Terkait pernyataan Benny itu, Mahfud pun membantahnya. Lalu, apa kata Mahfud menjawab sendiran Benny?

1. Penghapusan pasal penghinaan presiden terjadi sebelum Mahfud jadi Ketua MK

Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud mengklarifikasi pernyataan Benny. Dia menuturkan bahwa penghapusan pasal penghinaan presiden yang dilakukan oleh MK jauh ada sebelum ia menjabat sebagai ketua.

“Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud dalam cuitannya, Rabu (9/6/2021).

2. Mahfud sebut penghidupan kembali pasal penghinaan presiden disetujui pada September 2019

Jokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Kemudian, ia menerangkan bahwa penghidupan kembali pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sudah disetujui oleh DPR sejak September 2019. Lalu, pengesahannya ditunda oleh DPR.

“Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda (Benny K Harman) punya orang dan fraksi di DPR,” ucap dia.

3. Benny sindir sikap Mahfud MD berubah soal pasal penghinaan presiden

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Hariman (YouTube/DPR RI)

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyinggung tentang penghapusan pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Benny menyinggung soal sikap Mahfud MD yang berubah terkait pasal penghinaan presiden. Menurut dia, saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK, ia bersikap progresif menghapus pasal tersebut. Namun, berbeda sikap saat sudah menduduki jabatan Menko Polhukam.

Lalu, Politikus Partai Demokrat itu menyinggung kembali saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden dan tidak bisa melaporkan ke polisi terkait orang yang menghinanya dengan kerbau pada 2010 silam. Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK.

“Yang menghapus adalah yang jadi menjadi Menko Polhukam saat ini. Luar biasa, sangat progresif. Hanya, begitu beliau saat ini jadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi,” kata Benny seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us