Asosiasi Advokat: Roasting Mamat Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Masyarakat diminta belajar dari kasus Mamat roasting Hillary

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Sondang Tarida Tampubolon, menilai roasting yang dilontarkan Mamat Alkatiri kepada Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut memenuhi unsur ujaran kebencian.

"Lontaran kalimat yang diucapkan Mamat Alkatiri dalam suatu acara talk show Prodewa dan Total Politik, terhadap Anggota Komisi I DPR RI Hillary Lasut, merupakan perbuatan yang memenuhi unsur ujaran kebencian dalam Pasal 156 kuhp Jo penghinaan pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Sondang dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: ICJR Minta Hillary Brigitta Jadi Politisi yang Bisa Terima Kritik

1. Efek penghinaan yang ditimbulkan jauh lebih besar

Asosiasi Advokat: Roasting Mamat Penuhi Unsur Ujaran KebencianIlustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)

Sondang menilai penghinaan tersebut diperparah dengan menjamurnya konten di era digital saat ini. Di mana ujaran kebencian itu tidak akan pernah hilang, sehingga efek yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.

"Masalah penghinaan, kebencian, tidak akan cukup selesai dengan pasal 156 atau 310 saja, karena penghinaan ini tidak pernah hilang dalam dunia internet, efek yang ditimbulkan jauh lebih besar," ujar dia.

Baca Juga: Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri Gegara Roasting

2. Mamat dinilai bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE

Asosiasi Advokat: Roasting Mamat Penuhi Unsur Ujaran Kebencianinstagram.com/mamat_alkatiri

Selain itu, Sondang menjelaskan, ujaran kebencian yang tersimpan di internet berpotensi dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"20 tahun ke depan korban dari penghinaan dan ujaran kebencian ini masih akan merasakan hinaan ini, karena tersimpan di internet, sehingga penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu wajib dikenakan kepada Mamat yang melontarkan kalimat kebencian atau penghinaan di sesi Mamat sedang manggung yang banyak ditonton orang dan diliput media," ucap dia.

Dia lantas mengimbau, kasus Mamat tersebut bisa jadi pembelajaran bagi banyak orang. Menurutnya, roasting yang menjadi bagian dari aktivitas stand up comedy itu tidak harus menghina apalagi merendahkan orang lain.

"Ini harus jadi pembelajaran untuk semua orang yang mau tampil roasting, untuk tidak memaki, tidak merendahkan martabat orang lain, tidak menggunakan data palsu, dan tidak menggunakan roasting sebagai kamuflase dari kebencian pribadi," imbuh dia.

Baca Juga: Singgung Capres Usia Tua, Hillary Brigitta: Siapa Tahu Ganti Jadi Saya

3. Fadli Zon dorong Hillary cabut laporan Mamat

Asosiasi Advokat: Roasting Mamat Penuhi Unsur Ujaran KebencianPolitikus Partai NasDem Hillary Brigita Lasut (instagram.com/@hillarylasut)

Sebelumnya Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon yang juga kena roasting Mamat, menyarankan agar Hillary mencabut laporannya.

Fadli menilai laporan polisi yang telah dibuat terhadap Mamat bisa merugikan diri Brigitta sendiri.

"Kalau saya sarankan begitu (cabut laporan polisi), karena itu akan merugikan diri sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).

Dia menuturkan, sebenarnya pernyataan kritik yang disampaikan Mamat justru menghibur. Fadli juga lantas menganggap penggunaan kata kasar Mamat sebagai komedi belaka.

Sebagai seorang pejabat publik, kata Fadli, Hillary harus terbiasa menerima kritik serta masukan.

"Namanya juga stand up comedy, saya ada di situ. Kalau saya sih enggak melihat ada yang khusus ya, jadi menghibur begitu. Kalau ada kata-kata kasar, itu bisa menjadi sebagai bumbu-bumbu dalam komedi, dan menurut saya kita sebagai pejabat publik harus terbiasa dengan kritik, masukan," imbuh dia.

Untuk diketahui, Hillary melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP pada 3 Oktober 2022. Dalam kasus itu, Hillary mengaku martabatnya disinggung oleh Mamat saat roasting. Adapun perkataan Mamat itu diucapkan dalam acara Prodewa, 1 Oktober lalu.

Baca Juga: Hillary Brigitta Laporkan Mamat Alkatiri Gegara Roasting

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya