Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Berubah Lewat Gugatan Baru

MKMK tak berhak menganulir produk yang sudah keluar

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memastikan tak mengubah ketentuan dalam Putusan MK pada 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Ditegaskan Jimly, MKMK hanya berwenang mengadili perilaku pelanggaran etik hakim konstitusi dan tak berhak menganulir produk yang sebelumnya sudah muncul.

Sebelumnya memang muncul keputusan yang menjadi perbincangan saat seseorang bisa maju sebagai capres dan cawapres meski usianya belum menginjak 40 tahun. Dengan catatan, yang bersangkutan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sempat menuai polemik karena dianggap memberikan karpet merah Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

Kedudukan hukum putusan MK ini, bersifat mengikat alias final and binding setelah diputuskan. MKMK tak punya otoritas dalam mencabut keputusan tersebut.

"Nah yang kami urus ini tentang keputusan yang diambil karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Maksud saya, tentang politiknya. Itu kan siapa yang mau jadi capres, itu kan soal lain, soal politik," kata Jimly dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Kendati begitu, dia menjelaskan Putusan MK mengenai frasa baru pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu bisa digugat kembali ke MK.

Jimly lantas memberikan contoh sebagaimana uji materi yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dalam permohonan perkara 141/PUU-XXI/2023. Mereka melayangkan uji materi ke MK atas pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK pada 16 Oktober lalu lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

"Tapi kalau uji materil, bisa. Nah yang saya suka, ambil contoh itu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Ini belum pernah terjadi ya, Putusan MK yang mengubah UUD, lalu UU bukan putusan MK-nya, undang-undang yang sudah berubah karena putusan MK itu diuji kembali apa itu boleh? Jawabannya boleh," kata dia.

Jimly tak memungkiri, aturan mengenai batas usia capres dan cawapres bisa berubah lagi dalam gugatan itu. Sebab, penguggat meminta agar yang menguji UU tersebut hanya delapan komposisi hakim konstitusi, tanpa Anwar Usman. Mereka berdalih, Anwar Usman tak diikutkan dalam sidang perkara itu karena melanggar kode etik.

"Karena dia minta supaya hakim ini cuma delapan komposisi pengambilan keputusan bisa berubah," ucap Jimly.

Baca Juga: MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar Usman

Topik:

  • Satria Permana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya