Bawaslu Sebut Ujaran Kebencian Paling Banyak Menyasar Prabowo-Gibran

Pelanggaran kampanye digital terbanyak dilakukan di Facebook

Intinya Sih...

  • Bawaslu mencatat 355 dugaan pelanggaran konten selama kampanye pemilu, mayoritas terkait ujaran kebencian.
  • Paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, menjadi sasaran pelanggaran paling banyak.
  •  

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan berbagai hasil evaluasi pengawasan pada tahapan Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.

Dalam kesempatan itu, Bagja menyampaikan, salah satu yang diawasi dan dicatat oleh Bawaslu dalam mengawasi aktivitas digital selama kampanye pemilu.

Hasilnya, Bawaslu mencatat ada 355 dugaan pelanggaran konten selama periode kampanye tersebut. Mayoritas indikasi pelanggaran konten ialah terkait ujaran kebencian.

“Bahwa ujaran kebencian diidentifikasi menjadi jenis dugaan pelanggaran paling banyak yaitu 340 atau 96 persen,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Sedangkan berita bohong paling sedikit yakni 5 atau 1 persen,” imbuhnya.

Baca Juga: Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

1. Dugaan ujaran kebencian paling banyak menyasar Prabowo-Gibran

Bawaslu Sebut Ujaran Kebencian Paling Banyak Menyasar Prabowo-GibranGibran unggah foto berpelukan dengan Prabowo di Kertanegara (instagram.com/gibran_rakabuming)

Bagja menyampaikan, dari ujaran 355 dugaan pelanggaran yang diawasi, paling banyak yang menjadi sasaran paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Kemudian terbanyak kedua menargetkan paslon nomor urut satu, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

“Dari 355 konten yang telah diawasi, serangan siber paling banyak diterima paslon 02 sebanyak 161 atau 45 persen,” ujar Bagja.

”Paslon 01, 117 atau 33 persen, paslon 03, 64 atau 18 persen,” lanjut Bagja.

Baca Juga: Catatan Bawaslu Kawal Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

2. Paling banyak terjadi di Facebook

Bawaslu Sebut Ujaran Kebencian Paling Banyak Menyasar Prabowo-GibranIlustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Bagja menjelaskan, pengawasan Bawaslu untuk jenis pengawasan siber tersebut dilakukan pada periode kampanye, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. 

Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa pelanggaran kampanye digital paling banyak terjadi di Facebook.

“Dalam 355 konten yang diawasi, Facebook merupakan platform yang jumlah dugaan pelanggaran paling banyak yaitu 33 persen. Sedangkan YouTube paling sedikit, yaitu 0,6 persen,” ungkap Bagja.

3. Mendagri catat ratusan ASN langgar netralitas, terbanyak di medsos

Bawaslu Sebut Ujaran Kebencian Paling Banyak Menyasar Prabowo-GibranPlt Menkopolhukam, Tito Karnavian ketika berada di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam rapat kerja itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mencatat ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas Pemilu 2024.

Berdasarkan data yang disampaikannya Tito, terdapat 450 personel ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggar netralitas ASN.

Tito menjelaskan dari total 450 laporan itu, 240 ASN di antaranya terbukti melanggar netralitas dan sudah dikenai sanksi. 

"(Sebanyak) 180 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," ujarnya.

Dalam paparannya di hadapan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Tito menampilkan lima jabatan ASN yang paling banyak melanggar. 

Kategori jabatan ASN yang paling banyak melanggar pertama adalah fungsional dengan persentase 23,3 persen dari total kasus pelanggaran netralitas. Kedua, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 22,9 persen. Ketiga dan seterusnya, pelaksana (18,3 persen), kepala wilayah meliputi camat atau lurah (16,7 persen), dan administrator (10,4 persen).

Selain itu, Tito juga menyampaikan lima besar kategori pelanggaran yang terjadi. Berikut rinciannya:

  1. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow group/akun pemenangan bakal calon/calon (15,8 persen)
  2. Ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik (12,9 persen)
  3. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon (11,3 persen)
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau Pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat (10,8 persen)
  5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya