Bawaslu Surati Partai Politik agar Tak Kampanye Hingga 27 November

Masa kampanye mulai 28 November 2023

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak menggelar kampanye di luar masa tahapan yang sudah ditetapkan. Mengingat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan pada 4 November 2023 mendatang.

Imbauan Bawaslu itu tertuang dalam surat yang disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan para caleg agar tidak melakukan aktivitas kampanye hingga 27 November 2023.

"Terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, dilihat IDN Times, Kamis (2/11/2023).

1. Bawaslu sebut kegiatan yang mengandung unsur kampanye

Bawaslu Surati Partai Politik agar Tak Kampanye Hingga 27 NovemberIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Bawaslu secara khusus menyebut sejumlah kegiatan yang mengandung unsur kampanye, di antaranya:

  1. Pertemuan warga;
  2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
  4. Media sosial; dan/atau
  5. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran, KPU Dilaporkan ke PN Jakpus

2. Alat peraga kampanye baru boleh dipasang 28 November 2023

Bawaslu Surati Partai Politik agar Tak Kampanye Hingga 27 NovemberIlustrasi kampanye jelang kontestasi politik pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sesuai dengan jadwal tahapan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) akan diizinkan pada masa kampanye, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

"Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye (75 hari masa kampanye)," kata Bagja.

Baca Juga: MKMK Dalami Dugaan Anwar Usman Berbohong Soal Rapat Putusan MK

3. Bawaslu akan tindak pelanggaran sesuai perundang-undangan

Bawaslu Surati Partai Politik agar Tak Kampanye Hingga 27 NovemberKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti jika ada parpol maupun caleg yang melanggar kampanye di luar jadwal. Bagja mengatakan, pihaknya akan bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kendati begitu, Bagja menjelaskan, peserta pemilu bisa melakukan pertemuan internal partai. Namun harus menginformasikan terlebih dahulu ke Bawaslu maupun KPU.

"Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya," ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu: Ada Potensi Pelanggaran di Pemeriksaan Kesehatan Capres 2024

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya