Bawaslu Ungkap Berbagai Kendala Silon KPU untuk Pencalonan DPD

Bawaslu sarankan perbaikan data ke KPU

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD.

Dalam tahapan tersebut, Bawaslu beserta jajarannya melakukan pengawasan secara ketat. Berbagai upaya pencegahan juga dilakukan. Hasil pengawasan Bawaslu menunjukan adanya beberapa catatan atas berlangsungnya tahapan tersebut.

Baca Juga: KPU Sebut Sistem Keterwakilan Perempuan di Pileg Hasil Konsultasi DPR

1. Silon sulit diakses

Bawaslu Ungkap Berbagai Kendala Silon KPU untuk Pencalonan DPDIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam konteks penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bawaslu menemukan masih adanya kendala serta terbatasnya proses pengawasan yang dilakukan melalui sistem tersebut.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan data hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu, Bawaslu mencatat bahwa Silon beberapa kali tidak dapat diakses dengan Kode 502 Bad Gateway, 419 page expired.

"Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah dukungan yang telah diverifikasi dengan rincian hasil verifikasi berupa status MS, BMS maupun TMS," ucap dia dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Awasi Safari Politik Ganjar di Berbagai Daerah

2. Bawaslu terbatas mencari dukungan ganda

Bawaslu Ungkap Berbagai Kendala Silon KPU untuk Pencalonan DPDKoordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, kata Lolly, ada juga temuan terkait dokumen dan data dukungan bakal calon, pada beberapa dukungan F1 yang terupload, terdapat hasil yang buram dan berbeda isinya dengan nama kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

"Selanjutnya, keterbatasan proses pengawasan pada tahapan penyerahan dukungan minimal melalui Silon ditunjukan dengan adanya perubahan fitur dalam Silon, tepatnya terjadi per tanggal 11 Januari 2023," ungkap dia.

"Pada menu Tahap Awal tidak ada lagi Sub Menu rekap data penyerahan syarat awal Bakal Calon Anggota DPD sehingga Bawaslu tidak bisa lagi melihat jumlah sebaran dukungan masing-masing calon dan tidak bisa lagi mengunduh formulir model F dan F1 Pernyataan Dukungan DPD beserta lampiran pendukung dari masing masing Bakal Calon DPD," sambung Lolly.

Adapun, Silon yang diawasi Bawaslu hanya terdapat data di dashbord dan data Form F1, tidak ada data KTP/KK atau identitas lainnya sebagai pembanding. Sehingga Lolly menilai, Bawaslu mengalami kendala dalam mencari dukungan ganda, dukungan yang dipalsukan, atau potensi TMS terhadap keterpenuhan syarat dukungan.

"Dokumen KTP dan KK pendukung tidak dapat diakses/dibuka/dilihat. Keterbatasan akses mengakibatkan proses pengawasan terhadap kepatuhan dan kebenaran prosedur verifikasi administrasi menjadi tidak optimal," tutur Lolly.

Baca Juga: JPPR Temukan Banyak Pelanggaran Unsur Kampaye Tak Ditindak Bawaslu

3. Bawaslu minta KPU lakukan perbaikan data

Bawaslu Ungkap Berbagai Kendala Silon KPU untuk Pencalonan DPDKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sedangkan keterbatasan akses menu/submenu yang terdapat pada Silon versi Bawaslu, mengakibatkan terhambatnya proses pengawasan dan minimnya data yang diperoleh.

Selain kendala pengawasan melalui Silon, jajaran pengawas pemilu juga melaporkan berbagai kejadian khusus dalam pengawasan sub-tahapan penyerahan dukungan minimal. Diantaranya, yaitu ditemukannya ketidaksesuaian total jumlah angka dukungan yang sudah di verifikasi dengan total jumlah angka dukungan yang sudah ditetapkan MS/BMS/TMS pada menu rekap hasil verifikasi administrasi dukungan awal.

"Terdapat pendukung yang ditetapkan memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT dalam website cekdptonline.kpu.go.id. Terdapat data dukungan yang menggunakan selain KTP-el atau KK, yaitu menggunakan KTP lama (biasa) bukan KTP elektronik. Selain itu, juga ditemukannya bakal calon yang terdapat perbedaan angka jumlah dukungan minimalnya dalam BA dan formulir F1 Dukungan," tutur dia.

Terkait berbagai temuan tersebut, Bawaslu telah melakukan saran perbaikan secara langsung kepada KPU.

"Secara khusus, meminta KPU untuk mengubah data yang tidak sesuai dalam berita acara serta disesuaikan dengan F1 dukungan, yang kemudian sudah ditindaklanjuti oleh KPU," imbuh Lolly.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya