JPPR Temukan Banyak Pelanggaran Unsur Kampaye Tak Ditindak Bawaslu

JPPR pantau dugaan pelanggaran di 16 provinsi

Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum.

Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Dian Nurlia Paramita, mempertanyakan keseriusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menegakkan ketentuan peraturan.

"Atas dugaan pelanggaran tersebut, JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan," kata dia dalam keterangannya, dikutip IDN Times, Senin (17/4/2023).

Pegiat kepemiluan itu juga menilai, sikap tidak tegas Bawaslu memicu munculnya polemik soal pemasangan alat peraga partai politik (parpol) sebelum masa kampanye.

"JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataanya yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye dengan catatan tidak ada ajakan," ujar Paramita.

Baca Juga: Bawaslu Imbau Politisi Tak Bagi THR Jelang Lebaran

1. JPPR temukan ratusan dugaan pelanggaran di 16 provinsi

JPPR Temukan Banyak Pelanggaran Unsur Kampaye Tak Ditindak BawasluNurlia Dian Paramita, Koordinator JPPR dalam Talkshow series #GenZMemilih, "Parpol Baru Bisa Kasih Apa ke Gen Z?" by IDN Times pada Rabu (1/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Berdasarkan pemantauan di berbagai daerah, JPPR menemukan setidaknya ada 16 provinsi yang jadi sorotan. Terdapat berbagai dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga parpol sebelum masa kampanye.

Adapun provinsi itu di antaranya, Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Paramita menjelaskan, JPPR menemukan ada 143 dugaan pelanggaran yang terdiri dari enam kategori alat peraga, yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker dua buah, pamflet empat buah, papan billboard satu buah, dan bendera 18 buah.

Lebih lanjut, dari ratusan alat peraga tersebut, sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat 3 huruf b.

"Kemudian 58 buah alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih," tutur Paramita.

Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Aksi Bagi Amplop Politisi PDIP

2. JPPR pertanyakan sikap Bawaslu

JPPR Temukan Banyak Pelanggaran Unsur Kampaye Tak Ditindak BawasluPerwakilan JPPR bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dok Bawaslu)

Padahal, hal itu sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 25 ayat 2 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan itu dijelaskan, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam hal ini JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan Pasal 25 ayat 3 huruf b PKPU 33 Tahun 2018 sebagai ketentuan yang masih berlaku.

"Alih-alih memenuhi tugasnya, Bawaslu justru seolah-olah memberikan pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum dan menimbulkan kesan memperbolehkan dilakukannya pemasangan alat peraga partai politik meski masa kampanye belum dimulai dengan syarat tidak ada ajakan untuk memilih," kata Paramita.

Padahal, temuan di lapangan secara jelas terdapat unsur kampanye dalam sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik, seperti terdapat nomor urut dan logo partai di tempat umum.

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop Tak Kena Sanksi Bawaslu, Analis: Pemilu RI Ambyar!

3. Syarat kumulatif unsur kampanye jadi celah parpol

JPPR Temukan Banyak Pelanggaran Unsur Kampaye Tak Ditindak BawasluNurlia Dian Paramita, Koordinator JPPR dalam Talkshow series #GenZMemilih, "Parpol Baru Bisa Kasih Apa ke Gen Z?" by IDN Times pada Rabu (1/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Lebih lanjut Paramita menuturkan, jika pada masa di luar tahapan kampanye ini Bawaslu memandang aktivitas partai politik yang memenuhi unsur kampanye hanya yang memenuhi syarat kumulatif, maka tidak akan ada perbedaan antara masa kampanye dan di luar masa kampanye.

Hal tersebut yang kemudian menjadi celah bagi partai politik untuk melakukan kampanye hanya menggunakan beberapa unsur kampanye.

"Hal itulah yang terjadi pada kasus bagi-bagi amplop merah di beberapa masjid di Sumenep, Jawa Timur oleh kader partai politik peserta pemilu yang kasusnya ditetapkan bukan merupakan pelanggaran," ucap dia.

JPPR menemukan banyak alat peraga partai politik yang dipasang ditempat umum melanggar unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 3 huruf b PKPU 33/2018 yang mengatur bahwa "Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum”.

Oleh sebab itu, JPPR mendorong Bawaslu dan jajarannya untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan larangan kampanye. JPPR menilai Bawaslu harus bersikap tegas dalam menindak partai politik yang melakukan kegiatan mengandung unsur kampanye di luar masa kampanye, yang dilakukan di tempat umum sebelum dimulainya masa kampanye

"Mendorong Bawaslu dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurusi bidang ketertiban umum dalam menertibkan alat peraga partai politik yang melanggar unsur kampanye sesuai Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU 33/2018 dan peraturan daerah tentang ketertiban umum di masing-masing daerah," imbuh Paramita.

Baca Juga: Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya