BEM Tantang Capres Kampanye di UI: Kami Siap Kuliti Pikiran Kalian!

Jadi kesempatan akademisi menguji gagasan capres

Jakarta, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang para figur Calon Presiden (Capres) 2024 menggelar kampanye di Kampus Universitas Indonesia (UI).

Hal tersebut disampaikan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menggelar kampanye di fasilitas pendidikan dengan catatan tak membawa atribut.

"Silakan datang ke UI jika berani! Jika memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden/bakal calon presiden untuk hadir ke UI karena kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian!" kata Melki dalam keterangannya kepada IDN Times, Senin (21/8/2023).

"Jika melihat putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa di dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," lanjut dia.

Baca Juga: FSGI Sayangkan Keputusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah

1. Jadi momen tepat akademisi kampus menguji para calon pemimpin

BEM Tantang Capres Kampanye di UI: Kami Siap Kuliti Pikiran Kalian!Universitas Indonesia. (ui.ac.id)

Melki menganggap, banyak kampanye belakangan ini yang terkesan membosankan. Menurut dia, generasi muda bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata. Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu.

Oleh sebab itu, kata Melki, putusan MK tersebut bisa dimanfaatkan bagi akademisi kampus untuk menguji gagasan para capres. Kesempatan ini juga untuk mengembalikan citra kampus sebagai lembaga yang kritis.

"Tapi celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan. Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," tegas dia.

Baca Juga: MK Izinkan Kampanye Tanpa Atribut di Fasilitas Pemerintah

2. MK kabulkan sebagian permohonan perkara uji materi UU Pemilu soal kampanye

BEM Tantang Capres Kampanye di UI: Kami Siap Kuliti Pikiran Kalian!Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peserta pemilu diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun dengan ketentuan bahwa kegiatan politik itu mendapat izin dan digelar tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Dalam uji materi tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Handrey Mantiri.

Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.

MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu sepanjang frasa, 'fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.'

Dengan demikian, maka Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.'

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum Pakistan Pastikan Jika Pemilu Akan Ditunda

3. MK nilai perlu adanya batasan dalam kampanye

BEM Tantang Capres Kampanye di UI: Kami Siap Kuliti Pikiran Kalian!Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, adanya pembatasan-pembatasan penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik.

Secara a contrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi menimbulkan penyebaran informasi palsu, fitnah atau manipulasi dalam upaya memengaruhi pemilih.

Pembatasan kampanye dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak akurat. Selain itu, dalam perspektif peserta pemilu, pembatasan kampanye membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan.

Pembatasan kampanye dalam pemilu dapat dilakukan dengan cara membatasi waktu pelaksanaan, media yang digunakan, pendanaan, serta lokasi atau tempat tertentu.

Dalam perkara a quo, isu permohonan utama adalah terkait dengan pembatasan kampanye di lokasi atau tempat tertentu, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Menurut Mahkamah, pembatasan kampanye berdasarkan lokasi atau tempatnya adalah didasarkan pada beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu, mencegah gangguan terhadap aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan sekaligus menjaga prinsip netralitas serta untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik,” kata Enny.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Baca Juga: Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Sah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya