Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Boleh Sidang Sengketa Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh mengikuti sidang pemeriksaan sengketa hasil pada Pemilu 2024.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menjabarkan yang dimaksud Pemilu 2024 meliputi pilpres, pilkada, maupun pileg DPR RI, DPRD, dan DPD.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly dalam pembacaan sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Editor’s picks
Selain itu, dalam putusannya, MKMK menjatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.
MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra agar memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Dicopot karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik