Diduga Terlibat Politik Uang, 2 Caleg Demokrat Dipanggil Bawaslu

Kedua terlapor akan diminta klarifikasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memanggil dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat untuk diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan politik uang. Mereka adalah caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. 

Bawaslu Jakpus akan meminta klarifikasi dari dua caleg itu pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: AHY: Demokrat Tolak Hak Angket, Selisih Perolehan Suara Terlalu Jauh

1. Bawaslu minta klarifikasi

Diduga Terlibat Politik Uang, 2 Caleg Demokrat Dipanggil BawasluBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro memastikan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini. Selanjutnya, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari terlapor. 

“Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang besok,” ucap Dimas saat dihubungi, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Dua Calegnya Diduga Politik Uang, Demokrat DKI Hormati Proses Bawaslu

2. Klarifikasi dilakukan secara tertutup

Diduga Terlibat Politik Uang, 2 Caleg Demokrat Dipanggil BawasluIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).

Dimas menyampaikan, klarifikasi terhadap tindakan dugaan politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Demokrat akan dilakukan secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang," ungkap dia.

"Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," lanjutnya.

Baca Juga: Bawaslu Diminta Tegas soal Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat di DKI

3. Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan

Diduga Terlibat Politik Uang, 2 Caleg Demokrat Dipanggil BawasluIlustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Dimas menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan untuk menangani kasus dugaan politik uang. Adapun, ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu. 

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga. Masih proses," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi mengonfirmasi adanya penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota. Pelimpahan itu sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.

"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.

Pihak pelapor dalam dugaan kasus ini ialah Helly Rohatta. Dalam laporannya disebutkan Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Menanggapi adanya laporan itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu. 

“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono pada Rabu (6/3/2024).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya