DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU, Buntut Wanita Emas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus pertemuan, dan perjalanan Hasyim bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' ke Yogyakarta.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih TMS, Ini Sebaran dan Kategorinya
1. Ketua KPU dijatuhkan sanksi peringatan keras
Terkait kasus itu, Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024
2. KPU diminta laksanakan putusan dan diawasi Bawaslu
Dalam sidang putusan itu, Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan dengan ketua umum (ketum) partai.
Editor’s picks
Kendati, DKPP tidak menemukan ada bukti terkait aduan adanya pelecehan seksual kepada Hasnaeni, sebagaimana yang sebelumnya diadukan.
Dengan begitu, KPU diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Sementara, DKPP juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim.
Baca Juga: Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu
3. Ada beberapa perkara dugaan pelanggaran Hasyim terkait Wanita Emas
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diadukan tiga pengadu ke DKPP terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan Wanita Emas.
Adapun, dalam aduan itu, perkara dengan 35-PKE-DKPP/II/2023. Dendi Budiaman melaporkan Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Selanjutnya, pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual. Selain itu juga adanya dugaan ancaman.
Terakhir, perkara nomor 47-PKE-DKPP/II/2023, Ketua KPU diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan petinggi parpol. Pihak pengadu berasal dari Pemuda Madani.
Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini.