Gen Z, Pemilu Sistem Proposional Tertutup Masih Berpeluang Diterapkan

Tergantung dinamika politik masyarakat

Jakarta, IDN Times - Sistem proposional pemilu beberapa waktu lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut, aturan mengenai sistem pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 diuji secara materiil.

Gugatan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu tercatat menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon menilai berlakunya norma-norma pasal tersebut berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak seperti dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis kepada partai politik.

Akibatnya, pemohon menganggap anggota DPR/DPRD yang terpilih seolah-olah mewakili diri sendiri saat duduk di parlemen, bukan mewakili partai politik. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan seharusnya otoritas kepartaian menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan. Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Meskinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Namun, pada 15 Juni 2023, MK menolak gugatan untuk mengganti sistem proposional pada pemilihan legislatif tersebut. Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Lantas apakah masih bisa proposional tertutup akan diberlakukan pada pemilu mendatang?

Pertanyaan tersebut diajukan pembaca kepada redaksi IDN Times melalui platform #GenZMemilih. Selain menampilkan semua hal tentang Pemilu 2024, kanal #GenZMemilih juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z dan milenial seputar politik dan Pemilu 2024, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya, Gen Z!

Baca Juga: Gen Z Memilih, Ternyata Begini Peran Gen Z di Pemilu 2024

1. Proposional tertutup masih bisa berlaku tergantung dinamika politik

Gen Z, Pemilu Sistem Proposional Tertutup Masih Berpeluang DiterapkanPengamat politik dan Direktur Eksekutif Senopati Syndicate, Robi Sugara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Senopati Syndicate Robi Sugara menilai, proposional tertutup masih bisa berlaku, tergantung dinamika politik yang akan terjadi.

Dia menilai, proposional tertutup sebenarnya sejalan dengan fenomena partai politik yang terjadi belakangan ini. Di mana muncul dinasti keluarga dan oligarki.

"Politik ya bergantung dinamika politik ke depan. Ini kan juga imbang sebenarnya, toh gak berhasil juga, padahal sebenarnya di parpol sudah mengarah kepada dinasti dan oligarki tertentu. Itu kan pada akhir tercapai, kecuali parpol kecil yang menolak itu," kata Robi saat dihubungi IDN Times, Rabu (26/7/2023).

Di sisi lain, kata Robi, penolakan publik terhadap berlakunya proposional tertutup masih kuat. Sehingga meski proposional tertutup berpeluang diterapkan, tetapi kemungkinannya kecil.

"Publiknya masih kuat, ini bergantung juga pada penolakan publik masih kuat atau tidak. karena saya kira MK juga pasti mempertimbangkan instrumen publik juga. sekarang kan gampang melihat suara publik, bisa dilihat dari pemberitaan, kemudian sosial media," tutur dia.

Baca Juga: Satu Hakim MK Usul Pemilu 2029 Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

2. Proposional terbuka atau tertutup punya kelebihan dan kekurangan

Gen Z, Pemilu Sistem Proposional Tertutup Masih Berpeluang DiterapkanIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Robi lantas menjelaskan, sebenarnya proposional tertutup dan terbuka masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.

"Proposional tertutup kelebihannya bahwa parpol punya kekuasaan penuh ya untuk memilih calon-calonnya atau perwakilannya yang punya loyalitas tinggi terhadap parpol, sehingga dia bisa melihat tuh loyalitasnya jika terpilih," tutur dia.

Sementara, pada proposional terbuka banyak melibatkan masyarakat dalam menentukan anggota legislatif. Sehingga, parpol suka atau tidak suka ketika sudah dipilih masyarakat, maka dia harus menerimanya.

"Tetapi dia kan gak bisa mengontrol penuh orang-orangnya yang terpilih," imbuh Robi.

Baca Juga: MK: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berpeluang Politik Uang

3. Tanya apapun soal pemilu di #GenZMemilih

Gen Z, Pemilu Sistem Proposional Tertutup Masih Berpeluang Diterapkan(IDN Times/Aditya Pratama)

IDN Times sebagai media yang menargetkan milenial dan Gen Z, punya peran dan tanggung jawab memberikan edukasi serta literasi soal politik dan Pemilu 2024 kepada Gen Z dan milenial.

Apalagi, IDN Media dipercaya sudah menjadi media partner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menandatangani MoU pada Oktober 2022.

Melalui microsite khusus dan program talkshow series Gen Z Memilih, IDN Times berupaya memberikan edukasi dan literasi, yang diharapkan bisa menjadi panduan bagi Gen Z dan milenial jelang pemilu.

Gen Z dan milenial bisa bertanya atau menjawab pertanyaan yang diajukan di microsite Gen Z Memilih, seputar pemilu atau politik. Nah, menariknya, setiap pertanyaan terbaik dengan vote tertinggi akan mendapatkan hadiah berupa poin yang dapat ditukarkan dengan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Talkshow series Gen Z Memilih berlangsung setiap Rabu, mulai Februari hingga Desember 2023, dengan menghadirkan pembicara-pembicara kompeten dan wakil Gen Z. Selain itu, IDN Times bekerja sama dengan sejumlah kampus.

Buat kalian yang akan mengirimkan pertanyaan, caranya gampang banget. Berikut tata cara mengajukan pertanyaan di #GenZMemilih:

  • Buka situs IDN Times atau buka link ini https://tanyajawab.idntimes.com/
  • Pilih kanal Tanya Jawab, dan pilih fitur "Lainnya"
  • Masukan pertanyaan dan sertakan hastag #GenZMemilih. 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya