Gugatan Usia Capres Dituding Jalan Muluskan Gibran, Ini Kata Projo

Projo hormati proses gugatan di MK

Jakarta, IDN Times - Organisasi relawan pendukung Jokowi, Projo menanggapi adanya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Projo tak memungkiri, uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memunculkan isu liar. Gugatan itu dituding untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024.

"Mengenai bahwa ini ada tuduhan memuluskan jalan Gibran saya pikir tadi sulit untuk kemudian publik tidak menuduh itu ya, karena kecurigaan tuduhan itu selalu di arahkan ke situ," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bappilpres) Projo, Panel Barus kepada IDN Times di Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU ke DKPP

1. Projo wajarkan muncul berbagai tudingan

Gugatan Usia Capres Dituding Jalan Muluskan Gibran, Ini Kata ProjoGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Panel menilai tudingan semacam itu wajar muncul jelang kontestasi politik. Dia lantas mempertanyakan, bagaimana jika tudingan itu tidak terbukti.

"Pertanyaannya, kalau permohonan itu diterima terus Gibran gak maju gimana? Kan sekedar tuduhan juga gitu, bisa jadi kita juga harus melihatnya bahwa permohonan itu niatnya baik," tutur dia.

Padahal tidak menutup kemungkinan bahwa uji materiil di MK tersebut semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan anak muda. Menurut Panel, pemimpin dari kalangan anak muda bukan merupakan sesuatu yang buruk. Banyak kepala daerah dan pejabat lainnya yang masih muda namun punya kinerja baik.

"Niatnya adalah memperbaiki, membuka ruang kesempatan bagi anak-anak muda untuk bisa punya hak dipilih juga gitu lho, siapapun itu, kepala daerah kita yang bagus-bagus banyak, yang beprestasi juga banyak," ucap dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024

2. Projo menghormati proses gugatan di MK

Gugatan Usia Capres Dituding Jalan Muluskan Gibran, Ini Kata ProjoBendahara Umum Pro Jokowi (Projo) Panel Barus (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Projo menegaskan menghormati gugatan yang saat ini masih dalam proses di MK.

"Saya pikir itu hak dan mekanisme yang benar ya, sudah dilakukan secara prosedur, saya pikir sikap Projo menunggu keputusan MK, kita akan menghormati apapun keputusannya," jelas Panel.

Baca Juga: Sowan ke Projo, Gabungan Relawan Dorong Sandi Nyapres di Pemilu 2024

3. Gugatan batas usia capres cawapres di MK dinilai upaya rekayasa pemilu

Gugatan Usia Capres Dituding Jalan Muluskan Gibran, Ini Kata ProjoMantan Komisioner KPU RI sekaligus Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritisi gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya yang mengatur soal batas usia capres dan cawapres.

Ada tiga gugatan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketiganya tercatat dalam perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Hadar menilai, gugatan itu tampak seperti ada upaya merekayasa pemilu yang akan berlangsung dalam hitungan beberapa bulan ke depan.

Uji materi yang kini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan dengan mendengarkan pernyataan DPR dan pemerintah itu disebut sarat kepentingan politik.

"Saya kira ndak harus tinggalkan upaya-upaya yang terlihat seklai untuk menata atau merekayasa pemilu yang tinggal enam bulan ini," kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Hadar menilai, kalau memang batas usai capres dan cawapres perlu diubah, lebih baik dibahas setelah Pemilu 2024. Mengingat tahapan pemilu saat ini sudah berlangsung. Tahapan pendaftaran capres dan cawapres juga mulai dibuka pada pertengahan Oktober 2023.

Di sisi lain, juga perlu mendengarkan aspirasi masyarakat karena menyangkut keterpilihan kepala negara.

"Kalau toh iya, itu nanti dilakukan setelah pemilu 2024 usai, karena itu perlu dibahas lebih dalam. Masyarakat kita perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini," tutur dia.

Peneliti Senior lembaga pemantau pemilu bernama Netgrit ini pun menjelaskan, memang tak ada standarisasi usia ideal menjadi capres dan cawapres.

Di negara maju sendiri, rakyatnya sudah terbiasa memilih figur pemimpin yang matang secara politik, tanpa embel-embel usia.

"Memang bahwa umumnya usia ini beragam, tidak ada satu standar di dunia, misalnya sekian tahun. Mereka ini negara lain sudah terbiasa dengan orang-orang yang matang, yang siap," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat menyoroti pandangan pemerintah dan DPR RI sebagai pihak terkait dalam agenda pemeriksaan persidangan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam sidang itu, pihak DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Sementara pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Saldi mempertanyakan urgensi atas gugatan aturan mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut. Dia menilai, secara tidak langsung dalam pernyataan DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait uji materi menunjukkan punya pandangan yang sama.

Saldi lantas menyinggung soal batas minimal usia capres dan cawapres yang pernah dibuat oleh DPR dan pemerintah dalam UU Pemilu pada 2008 lalu. Saat itu, batas usia minimum yang diatur ialah 35 tahun. Namun diubah jadi 40 tahun pada 2017.

Oleh sebabnya, Saldi menegaskan, jika DPR maupun pemerintahan punya pandangan sama soal batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi UU di parlemen. Dengan begitu, tak perlu digugat ke MK.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau," ujar Saldi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Adapun dalam petitum yang dibacakan, DPR dan pemerintah sejalan menyerahkan urusan ini ke MK. Keduanya tak menyatakan secara eksplisit persetujuan atau penolakan terhadap permohonan uji materi batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya