Hadiri Sidang di MK, Anies Singgung Nasib Demokrasi Indonesia

Anies gugat Gibran digagalkan oleh MK

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyinggung soal nasib demokrasi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Anies, sengketa yang disampaikan pihaknya jadi momen bersejarah Bangsa Indonesia.

"Hari ini adalah sebuah momen yang sangat penting dalam sejarah kita. Kami berdiri dengan rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sebuah situasi yang mendasarkan kritis serta memerlukan pertimbangan yang mendalam dan keputusan yang bijaksana," kata Anies di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) pagi.

Anies menilai, putusan MK soal sengketa hasil pemilu nantinya sangat krusial dan penting karena mempengaruhi nasib demokrasi ke depan

"Bangsa dan negara kita ini sedang ada di titik yang krusial. Sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan kita," ucapnya.

"Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang datang, ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru kita hendak jauhi," imbuh Anies.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden digelar dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.

Nantinya, perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

Selain itu, MK akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya