Hotman Paris Sentil Permohonan AMIN di MK: Kebanyakan Ngoceh

argumentasi hukum dalam permohonan AMIN dinilai lemah

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengkritisi keterangan yang disampaikan pihak Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai pemohon dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, argumentasi hukum dalam permohonan yang dibacakan pihak AMIN sangat lemah. Sebab mereka justru fokus pada bantuan sosial (bansos) pemerintah.

"Apa yang dibahas bansos 90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," kata Hotman dalam jumpa pers usai menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh ngoceh sana-sini," sambungnya.

Pengacara kondang itu menilai, selama berkecimpung di bidang hukum, gugatan PHPU pihak Anies-Muhaimin di MK jadi yang paling mengambang.

"Dalam sejarah karier saya inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang paling mengambang yang digugat," ucap Hotman.

Dia menegaskan, bansos yang menjadi program pemerintah sudah sesuai aturan.

"Jadi 90 persen permohonan memakai alasan bansos jawabannya hanya satu Bansos adalah sah jadi permohonannya hanyalah ngoceh-ngoceh dan cengeng," imbuh Hotman.

Sebelumnya, Anggota tim hukum nasional AMIN, Bambang Widjojanto menjelaskan alasan pihaknya meminta dilakukan PSU di dalam dokumen gugatannya. Ia mengatakan telah terjadi rangkaian pelanggaran yang terukur dan secara kualitatif dianggap menguntungkan Prabowo-Gibran dan merugikan Anies-Muhaimin.

Menurutnya, program bansos pemerintah digunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Hasil penghitungan suara untuk (paslon) 02 diperoleh dengan cara yang melanggar azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur dan adil. Tiga azas itu dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Jokowi, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan syarat pencalonan, pengerahan aparatur negara dan penyalahgunanaan anggaran negara untuk bansos, dikerahkan untuk menggerakan mesin pemenangan paslon 02," kata Bambang ketika membeberkan pokok permohonan di MK, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Kata AMIN soal Dituding Giring Opini: Kan Belum Masuk Masa Pembuktian

Baca Juga: Alasan AMIN Minta Pemilu Ulang: Presiden Jokowi Dukung Paslon 02

Baca Juga: Otto Hasibuan: Keterangan Tim AMIN di MK Cuma Penggiringan Opini

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya