KLHK Tangkap Pihak Swasta Terkait Limbah Ilegal Cemari Lingkungan

Dirut PT XLI dijerat pasal berlapis

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Direktur Utama PT XLI, BSS (47) sebagai tersangka perorangan kasus pengelolaan limbah B3 ilegal dan pencemaran lingkungan.

Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi.

"Menetapkan tersangka satu orang Direktur Utama PT XLI, yaitu saudara BSS (47) tahun dan kami juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi. Jadi hari ini kami menyampaikan dua tersangka," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).

"Serta disamping kami menetapkan tersangka perorangan kepada saudara BSS," lanjut dia.

Baca Juga: Limbah: Pengertian dan Karakteristik Limbah

1. Berawal dari aduan masyarakat

KLHK Tangkap Pihak Swasta Terkait Limbah Ilegal Cemari LingkunganLimbah PCB yang Diimpor dari Malaysia (dok. KLHK)

Rasio menjelaskan, kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait adanya kegiatan pabrik PT XLI yang berada di Kawasan Industri Moderen Cikande, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Kasus ini bermula dari tanggapan kami terkait laporan masyarakat terhadap kegiatan PT XLI kemudian berdasarkan pengaduan masyarakat, tim pengawas lingkungan hidup berkolaborasi dengan penyidik melakukan olah TKP ke lapangan, pengaduan tanggal 18 April 2023. Setelah ditanggapi, didapati fakta lapangan di dumping, yaitu pembuangan limbah B3 tanpa izin, kemudian ada air lindi dari tumpukan-tumpukan limbah B3 ini yang diduga bisa mencemari lingkungan," jelas Rasio.

Baca Juga: Kali Bekasi Tercemar Limbah, 62 Ribu Pelanggan Tirta Patriot Terdampak

2. Tersangka dijerat pasal berlapis

KLHK Tangkap Pihak Swasta Terkait Limbah Ilegal Cemari LingkunganIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia memastikan, tersangka perorangan dan korporasi dijerat pasal berlapis Undang-undang (UU) 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 166, dan Pasal 119.

Tersangka terancam pidana 15 tahun bui dengan denda Rp 15 miliar.

"Jadi diduga pihak tersangka ini memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia itu dilarang tanpa izin," tutur Rasio.

Baca Juga: Limbah Popok Bayi di Jember Tembus 576 Ribu Perhari  

3. BSS terancam hukuman penjara dan denda

KLHK Tangkap Pihak Swasta Terkait Limbah Ilegal Cemari Lingkunganilustrasi pencemaran udara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Rasio menjelaskan, atas perbuatannya, BSS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Kemudian, khusus tersangka korporasi PT XLI dikenakan pidana tambahan, sesuai UU 39/2009, yaitu korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain peramasan keuntungan dan juga tindakan perbaikan pemulihan lingkungan.

Sementara itu, pihak Gakkum KLHK masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan tersangka BSS dititipkan di Rutan Salemba.

"Kami juga sudah meminta memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami tindak pidana pencucian uang dan dengan mendalami itu, follow the money, maka follow the suspect bisa menyusut pihak mana-mana saja yang terlibat sehingga kita bisa masuk kepada pelaku penerima manfaat utamanya," imbuhnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya