Koalisi: Jokowi Lakukan Pembangkangan dan Legitimasi Kecurangan Pemilu

Dikhawatirkan kecurangan pemilu semakin marak terjadi

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengkritisi pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo soal pejabat politik mulai dari presiden dan para Menteri boleh berpihak selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Perwakilan Koalisi Masyarakat sekaligus Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai bahwa dukungan presiden tanpa cuti atau mundur sebagai pembangkangan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sikap kepala negara itu juga melegitimasi kecurangan pemilu oleh pejabat dan aparatur negara yang lebih luas.

Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai sorotan luas di masyarakat, mengingat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh presiden di tengah dugaan banyaknya ketidaknetralan dan praktik kecurangan yang melibatkan aparatur negara pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

1. Pernyataan Jokowi dinilai berbahaya

Koalisi: Jokowi Lakukan Pembangkangan dan Legitimasi Kecurangan PemiluDirektur IMPARSIAL, Gufron Mabruri saat hadir di program Gen Z Memilih. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan pejabat publik sekaligus politik mulai dari presiden hingga para menteri merupakan hal yang berbahaya karena dapat mendorong semakin meluasnya praktik kecurangan dalam pemilu.

"Penting dicatat, dalam kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat putusan pamannya yang merupakan adik ipar presiden," kata Gufron dalam keterangan, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Istana: Itu Ada di UU

2. Rawan terjadi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik elektoral

Koalisi: Jokowi Lakukan Pembangkangan dan Legitimasi Kecurangan PemiluIlustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, kata Gufron, keterlibatan lembaga negara untuk mempromosikan paslon tertentu ini semakin terang-benderang yaitu adanya pengerahan aparat pertahanan dan keamanan dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran.

Menurut dia, Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral.

Pihaknya menyayangkan, alih-alih melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan pemilu, Jokowi justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan presiden akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024. Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis.

"Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017," ungkap dia.

Gufron lantas mengingatkan pentingnya bagi semua pihak, terutama dalam hal ini presiden, untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas.

Hal ini sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024.

"Dalam konteks ini, termasuk menjadi penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi tim pemenangan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan," jelasnya.

Baca Juga: Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, PDIP: Sudah Diprediksi Lama

3. Koalisi Masyarakat Sipil beri sejumlah desakan

Koalisi: Jokowi Lakukan Pembangkangan dan Legitimasi Kecurangan PemiluIlustrasi sistem pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi Masyarakat Sipil memberikan desakan terkait pernyataan tersebut.

Pertama, presiden segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada wapres untuk menjalankan aktivitas presiden. Akan jauh lebih baik lagi jika presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan Pemilu. Jika presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataanya, maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi.

"Kedua, meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam Pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara," tegasnya.

Kemudian ketiga, mencopot pejabat negara atau menteri yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.

"Keempat, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan pemilu," imbuh Gufron.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya