Rencana KPU Hapus LPSDK Lemahkan Semangat Antikorupsi

Kampanye pemilu bersih dipertanyakan

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Padahal, kata Titi, LPSDK merupakan komitmen untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi. Dia menyayangkan penghapusan LPSDK karena berpotensi melemahkan semangat gerakan antikorupsi dan pemilu bersih.

"Penghapusan itu juga bisa melemahkan semangat dan gerakan antikorupsi dan pemilu bersih di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/5/2023).

Baca Juga: Ada Dugaan Jabatan Transaksional KPU-Bawaslu Daerah, DPR Tegur DKPP

1. LPSDK dinilai jadi komitmen wujudkan pemilu bersih

Rencana KPU Hapus LPSDK Lemahkan Semangat AntikorupsiAnggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (IDNTimes/Melani Putri)

Titi mengaku heran alasan KPU menghapuskan LPSDK karena tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Padahal, LPSDK secara konsisten sudah dipraktekkan sejak Pemilu 2014.

Menurut dia, adanya LPSDK merupakan salah satu upaya menekan potensi korupsi di kontestasi politik. Apalagi skor indeks persepsi korupsi Indonesia merosot ke angka 34 sehingga berada pada peringkat 110 dari 180 negara.

"Penghapusan LPSDK di Pemilu dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemilu, pasti juga akan berdampak pada LPSDK di Pilkada. LPSDK ini praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah Pidana

2. Alasan KPU hapus LPSDK karena masa kampanye singkat dikritisi

Rencana KPU Hapus LPSDK Lemahkan Semangat AntikorupsiLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penghapusan LPSDK dengan alasan pendeknya masa durasi kampanye justru dirasa Titi jadi alasan peserta pemilu akan ekstra mengeluarkan belanja kampanye untuk penetrasi pemilih.

"Agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih. Di situ lah krusial dan strategisnya LPSDK karena pemilih tidak harus menunggu sampai babak akhir kampanye melalui LPPD kuntuk mengecek pemasukan dana kampanye calon," ucap Titi.

Sehingga waktu yang sempit mestinya tidak jadi masalah, karena UU Pemilu juga mengatur dana kampanye pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.

"Jadi aktivitas pembukuan memang akan selalu dilakukan peserta pemilu karena merupakan kewajiban melekat bagi mereka. Jadi pelaporan mestinya tidak sulit untuk dilakukan," tutur dia.

"Sangat mungkin ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya tapi tidak jelas pemasukannya dari mana mengingat harta kekayaannya tidak terlalu besar. Apalagi saat ini, caleg kan juga tidak diharuskan membuat laporan harta kekakayaan," imbuh Titi.

Baca Juga: Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal Etika

3. KPU akan hapus LPSDK di Pemilu 2024

Rencana KPU Hapus LPSDK Lemahkan Semangat AntikorupsiIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagaimana diketahui, KPU akan menghapus sistem LPSDK pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu karena LPSDK sebenarnya tak diatur dalam UU Pemilu.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Idham juga menjelaskan pertimbangan lain menghapus LPSDK. Dia mengatakan, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat ketimbang Pemilu 2019 lalu.

“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ucap dia.

Selain itu, sebenarnya informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah dimuat dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” kata Idham.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Namun pada Pemilu 2024, KPU akan membuat PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye baru yang mengakomodir soal penghapusan LPSDK.

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya