KPU Bantah Tuduhan Tak Independen: Netralitas Anggota Dijamin Presiden

Bantahan ini disampaikan kuasa hukum KPU Hifdzil Alim

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum KPU sebagai Pihak Termohon, Hifdzil Alim membantah bahwa jajaran Komisioner KPU tidak independen pada Pemilu 2024. Masalah netralitas Komisioner KPU itu sempat disinggung Pemohon I, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Hifdzil menegaskan, Pasal 22 Ayat 2 UU Pemilu mengatur bahwa ada pihak tim seleksi dalam membantu presiden untuk menentukan anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Dalam hal ini DPR memegang peran penting dalam menentukan siapa calon terpilih untuk Komisioner KPU.

Dengan demikian, dalam menentukan Komisioner KPU terdapat prinsip check and balances antara presiden serta DPR.

"Kewenangan untuk menentukan siapa calon anggota KPU terpilih tidak hanya berada di tangan presiden melainkan juga di tangan DPR," ucap Hifdzil dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Artinya, jika yang dieprsoalkan adalah netralitas calon Anggota KPU maka hal itu sudah dijamin oleh presiden dan juga DPR melalui mekanisme saling mengawasi," lanjutnya.

KPU juga membantah dalil AMIN yang mengatakan tidak netralnya anggota KPU terlihat pada proses verifikasi parpol. Padahal, proses tahapan verifikasi parpol diawasi secara langsung oleh Bawaslu. Segala sengketa yang terjadi dalam proses verifikasi parpol sudah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu serta PTUN.

Hifdzil meyakini, putusan terhadap verifikasi parpol itu menunjukkan akuntabilitas pelaksanaan verifikasi parpol dapat dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti jika terdapat kesalahan teknis.

"Hal ini juga membantah tuduahn pemohon bahwa independensi penyelenggara pemilu telah lumpuh karena ada intervensi kekuasaan," imbuhnya.

Baca Juga: Tim KPU: Harusnya AMIN Keberatan Sejak Awal, Malah Debat dengan Gibran

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya