KPU: Kampanye di Pesantren Boleh Asal Berizin dan Tanpa Atribut

Kampanye di fasilitas pendidikan sesuai Putusan MK

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, memastikan kampanye diperbolehkan digelar di pondok pesantren. Namun, kegiatan politik itu harus sudah mendapatkan izin dan digelar tanpa memakai atribut alat peraga kampanye.

Idham mengatakan, kebijakan diperbolehkannya kampanye di pesantren merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan itu, kampanye boleh dilaksanakan di fasilitas pendidikan dan pemerintahan.

"KPU akan melaksanakan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 65/PU/XXI/2023 berkenan dengan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu, yaitu kampanye di tempat pendidikan harus berizin dan tanpa atribut," kata Idham dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Seribu Pengasuh Ponpes Berkumpul, Tolak Kampanye Politik di Pesantren

1. Kampanye di fasilitas pendidikan dilarang jika tak dapat izin

KPU: Kampanye di Pesantren Boleh Asal Berizin dan Tanpa AtributKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, selama kegiatan itu tidak mendapatkan izin, maka tidak diperkenankan menggelar kampanye di fasilitas pendidikan atau pemerintahan.

"Sekarang pertanyaannya begini, kalau tempat pendidikan tersebut tidak menerbitkan izin boleh gak? Gak boleh. Prinsipnya izin dan tidak beratribut," ucap dia.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Anies-Muhaimin Gelar Sesi Pemotretan Bersama

2. KPU akan akomodir aturan dalam PKPU

KPU: Kampanye di Pesantren Boleh Asal Berizin dan Tanpa AtributLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan, nantinya Putusan MK soal syarat kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah akan diakomodir dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"KPU akan mengatur yang menjadi amar putusan MK tersebut dalam revisi atau perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kalau tempat pendidikan tidak mengizinkan, kembali pada penanggung jawabnya. Selama tidak mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah, maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan kampanye, kalau mendapatkan izin itu sudah diatur, sudah diperbolehkan," tutur dia.

Baca Juga: Baliho dan Poster Prabowo-Erick Dinilai Upaya Bangun Dukungan Publik

3. MK izinkan kampanye tanpa atribut di fasilitas pemerintah dan pendidikan

KPU: Kampanye di Pesantren Boleh Asal Berizin dan Tanpa AtributGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menyatakan peserta pemilu diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun dengan ketentuan, kegiatan politik itu mendapat izin dan digelar tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Dalam uji materi tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Handrey Mantiri.

Para pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.

MK dalam amar putusan tersebut juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu sepanjang frasa 'Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK menyatakan pasal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.'

Dengan demikian, maka Pasal 280 Ayat 1 huruf h UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi, '(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu' berlaku.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan, adanya pembatasan-pembatasan penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik. Secara a contrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi menimbulkan penyebaran informasi palsu, fitnah, atau manipulasi dalam upaya memengaruhi pemilih.

Pembatasan kampanye dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak akurat. Selain itu, dalam perspektif peserta pemilu, pembatasan kampanye membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan.

Pembatasan kampanye dalam pemilu dapat dilakukan dengan cara membatasi waktu pelaksanaan, media yang digunakan, pendanaan, serta lokasi atau tempat tertentu. Dalam perkara a quo, isu permohonan utama adalah terkait pembatasan kampanye di lokasi atau tempat tertentu, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Menurut Mahkamah, pembatasan kampanye berdasarkan lokasi atau tempatnya adalah didasarkan pada beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu, mencegah gangguan terhadap aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan dan sekaligus menjaga prinsip netralitas serta untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik,” kata Enny.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang. 

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Ada Apa?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya