KPU Nilai Dalil AMIN Tak Fokus Bahas Perselisihan Hasil Pemilu

"Permohonan pemohon haruslah ditolak."

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim, menilai permohonan Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), tak fokus membahas soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hifdzil menuturkan mengatakan permohonan AMIN justru melebar mendalilkan soal dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil. Padahal, kewenangan MK hanya memeriksa dan memutus sengketa PHPU.

"Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa kepemiluan adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Akan tetap pemohon mendalilkan yang pertama dugaan pengkhianat terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil," kata Hifdzil dalam sidang lanjutan menyampaikan tanggapan KPU sebagai Pihak Termohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil menegaskan, berdasarkan hal tersebut, materi muatan permohonan AMIN tak terkait dengan sengketa PHPU yang dapat diperiksa dan diputus oleh MK.

"Bahwa dengan demikian permohonan pemohon haruslah ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," tegasnya.

"Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya hasil perselisihan pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak," imbuh Hifdzil.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya