KPU Pakai Sirekap Hitung Hasil Suara Pemilu 2024, Ini Cara Kerjanya 

Sirekap sudah dipakai pada Pilkada 2020 lalu

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) akan tetap digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sirekap sempat digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.

Betty memastikan, Sirekap jadi alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil pemungutan suara kepada masyarakat. Dia menegaskan, data yang dihimpun dan ditampilkan di Sirekap presisi. KPU saat ini tengah menyusun regulasi teknis penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2024, dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) terkait sebelumnya.

"Sirekap ini akan sangat presisi, 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU. Jadi Sirekap sekali lagi akan tetap diproduksi oleh KPU," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/8/2024).

Baca Juga: KPU: Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP Bisa Coblos dengan KK

1. Penghitungan suara tetap dilakukan berjenjang

KPU Pakai Sirekap Hitung Hasil Suara Pemilu 2024, Ini Cara Kerjanya Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Betty mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang.

Awalnya, hasil perolehan suara dihitung di TPS. Kemudian direkapitulasi mulai setingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Menurut UU 7/2017, secara resmi hasil, memang yang berjenjang, dihitung di TPS perolehan suaranya, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu KPU provonsi dan KPU RI. Ditetapkan di masing-masing jenjang itu untuk misalnya DPRD kabupaten/kota ditetapkannya di KPU kabupaten/kota ketika rekapitulasi, tapi resminya, officially selambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan suara menurut UU 7/2017," ucap dia.

2. Formulir C1 plano langsung dikirim ke sistem informasi

KPU Pakai Sirekap Hitung Hasil Suara Pemilu 2024, Ini Cara Kerjanya Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty menjelaskan, Sirekap yang digunakan merupakan pembaruan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.

Dalam Situng kala itu, penghitungan suara dilakukan dengan cara scan formulir C1 plano. Kemudian, disalin dan di-scan. Namun di-scannya tidak di TPS, tapi formulir dibawa ke PPK kabupaten/kota.

Dalam catatan KPU, ada beberapa kelebihan dan kekurangan saat itu. Kemudian Situng diperbarui melalui Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020. Sehingga formulir C1 plano hanya tinggal difoto untuk dikirim ke sistem informasi yang dimiliki KPU. 

"Sekarang yang dilakukan KPU adalah pengembangan dari Sirekap yang pernah ada dari 2020. Apa-apa saja yang harus disiapkan secara konten, secara sistem informasi seperti apa yang memudahkan, dan kemudian bisa tertampil langsung di sistem informasi yang dimiliki KPU yang bisa dilihat nanti di infopemilu.kpu.go.id," tutur dia.

 

3. KPU rancang Sirekap dengan teknologi canggih bernama AprilTag

KPU Pakai Sirekap Hitung Hasil Suara Pemilu 2024, Ini Cara Kerjanya Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Betty memastikan, KPU sedang menyiapkan teknologi Sirekap yang nantinya bisa digunakan melalui aplikasi yang dipasang di gawai.

"Sistem ini bisa berbasis android maupun berbasis IOS. Lalu offline dan online," jelas dia.

"Jadi Sirekap itu memfoto, fotonya ada, hasilnya ada, ditempel, nanti yang tertayang itu ada beberapa informasi penting terkait dengan C1 plano yang kita miliki setiap TPS," lanjut Betty.

Sirekap akan menggunakan teknologi yang dinamakan AprilTag. Betty menegaskan, teknologi itu memungkinkan aplikasi Sirekap pada gadget memotret gambar secara utuh.

"Secara konten kami memperbaiki beberapa hal, teknologinya juga berbeda, yang kita gunakan misanya tadi AprilTag, jadi itu suatu teknologi informasi yang bisa digunakan canggih, tapi dia bisa menangkap gambar secara utuh, kalau misalkan itu dari kamera setiap handphone kita," tegas dia.

Baca Juga: KPU Uji Coba Sirekap untuk DKI Jakarta dan Aceh Jelang Pemilu 2024

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya