KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024

Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.

"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Anggota KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

1. KPU hormati gugatan

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Idham mengatakan, KPU menghormati uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003," ucap dia.

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

2. KPU menunggu putusan MK

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menilai, KPU tidak berhak mengomentari lebih jauh terkait uji materi di MK. Mengingat setiap gugatan yang dilayangkan dijamin haknya oleh konstitusi. Sehingga posisi KPU hanya menunggu putusan setiap gugatan.

"Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengkomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK berifat final dan mengikat," tutur Idham.

3. MK baca sinyal DPR dan pemerintah dukung gugatan batas usia capres-cawapres

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti pandangan pemerintah dan DPR RI sebagai pihak terkait dalam agenda pemeriksaan persidangan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam sidang itu, pihak DPR diwakili oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Sementara pemerintah diwakili Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Saldi mempertanyakan urgensi atas gugatan aturan mengenai batas usia capres dan cawapres tersebut.

Dia menilai, secara tidak langsung dalam pernyataan DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait uji materi menunjukkan punya pandangan yang sama.

Saldi lantas menyinggung soal batas minimal usia capres dan cawapres yang pernah dibuat oleh DPR dan pemerintah dalam UU Pemilu pada 2008 lalu. Saat itu, batas usia minimum yang diatur ialah 35 tahun. Namun diubah jadi 40 tahun pada 2017.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, jika DPR maupun pemerintah punya pandangan sama soal batas minimal usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi UU di parlemen. Dengan begitu, tak perlu digugat ke MK.

"Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau," ujar Saldi dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya, kelihatan pemerintah juga setuju. Kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah undang-undangnya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan Mahkamah Konstitusi," lanjut dia.

Adapun dalam petitum yang dibacakan, DPR dan pemerintah sejalan menyerahkan urusan ini ke MK. Keduanya tak menyatakan secara eksplisit persetujuan atau penolakan terhadap permohonan uji materi batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Sebagaimana diketahui, gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pemohon sekaligus ke MK. Pemohon pertama diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Kemudian, pemohon kedua diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Pemohon ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Baca Juga: Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KK

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya