KPU Sebut AMIN Lakukan Tuduhan Serius soal MK Diintervensi

Dalil intervensi terhadap MK bukan menjadi ranah KPU

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, menilai bahwa dalil permohonan Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) soal adanya intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tudingan serius.

Hifdzil menuturkan, meski KPU berstatus sebagai termohon dalam perkara ini, namun dalil intervensi terhadap MK bukan menjadi ranah mereka untuk memberikan jawaban.

"Pemohon menuduh adanya intervensi ke Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia. Jadi Mahkamah Konstitusi juga ikut didalilkan," kata Hifdzil dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Namun demikian, ini menjadi tuduhan serius kepada Mahkamah Konstitusi dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, capres nomor urut satu, Anies Baswedan sempat menyinggung adanya penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon presiden secara eksplisit.

Padahal sejak awal, kata Anies, calon tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Intervensi itu bahkan sempat merambah hingga pemimpin MK. Seharusnya MK berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan prinsip demokrasi.

"Tetapi, demokrasi kita terancam oleh intervensi yang terjadi hingga ke pemimpin MK. Bila itu yang terjadi, maka pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," ujar Anies ketika membacakan permohonan pendahuluan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selain cawe-cawe di level MK, kata Anies, terdapat praktik aparat daerah mengalami tekanan dari pihak-pihak tertentu.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: Otto Ungkap Rencana Awal Prabowo-Gibran Hadir ke Sidang MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya