Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU ke Polisi Terkait Asusila

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari resmi dilaporkan ke DKPP

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan perbuatan asusila.

Hasyim disebut memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan Hasyim ke polisi.

"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa," Aristo usai membuat pengaduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat Kamis (18/4/2024).

Aristo menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menghubungi korban. Hasyim diklaim berusaha merayu dan mendekati korban dengan nafsu pribadi.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo.

1. Tidak ada intimidasi

Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU ke Polisi Terkait AsusilaKetua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Meski demikian, Aristo menururkan bahwa tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pihak kuasa hukum juga enggan merinci apakah perbuatan asusila yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak. Namun, akibat tindakan Hasyim, korban disebut memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum gelaran Pemilu 2024.

"Sebenarnya sih sudah mau dilaporkan dari terakhir terakhir sudah mau dilaporkan tapi takut kontraproduktif. Kenapa? karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan tidak sederhana," ucap Aristo.

Baca Juga: Jelang Putusan MK, Ketua KPU Dilaporkan Terkait Tindakan Asusila

2. Hasyim sempat bertemu korban

Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU ke Polisi Terkait AsusilaHasyim Asya'ri saat membuka debat kelima capres di JCC pada Minggu (4/2/2024). (youtube.com/tvOne Digital TV POOL)

Aristo menyebut Hasyim dan korban sempat beberapa kali bertemu. Pertemuan terjadi baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.

Menurut Aristo, perilaku dugaan pelanggaran kode etik semacam itu sebelumnya juga telah dilakukan Hasyim. Terakhir, Hasyim terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. DKPP pun menjatuhkan hukum peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," jelas Aristo.

3. Pengadu berharap Hasyim Asy'ari diberhentikan

Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporkan Ketua KPU ke Polisi Terkait AsusilaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pihak Pengadu membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan aduannya ke DKPP. Di antaranya, bukti percakapan antara Hasyim dengan yang bersangkutan.

Aristo menyampaikan, tindakan Hasyim itu membuat kliennya merasa dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PPLN. Saat ini, korban disebut mengalami trauma.

Perbuatan Hasyim disebut sudah dilakukan beberapa kali. Sehingga pihaknya berharap Hasyim bisa diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," imbuh dia.

Baca Juga: Hasyim Kumpulkan KPU Daerah untuk Bahas Sengketa Pemilu di MK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya