Mantan Hakim: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Putusan bisa berubah lewat gugatan terhadap frasa baru

Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menuturkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan Putusan MK terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Dia menjelaskan, wewenang MKMK berkenaan dengan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

"MKMK memang tidak boleh memasuki Putusan Mahkamah Konstitusi. Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," kata dia dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Ketua MKMK: Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Dibacakan 7 November 2023

1. Kewenangan MKMK terbatas hanya terkait sanksi etik hakim

Mantan Hakim: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Syarat Capres-CawapresI Dewa Gede Palguna (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Palguna menuturkan, kewenangan MK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi apabila terbukti melanggar.

Selain itu, tak menutup kemungkinan, Ketua MKMK

Jimly Asshiddiqie dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hakim MK akan membuat variasi sanksi baru.

"Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar, apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur dia.

Baca Juga: MKMK: Bisa Saja Ada Reshuffle Hakim Konstitusi

2. Putusan MK perkara Nomor 90 bisa berubah lewat gugatan terhadap frasa baru

Mantan Hakim: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Syarat Capres-CawapresGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan demikian, kata Palguna, betapa pun jengkelnya masyarakat terhadap perkara batas usia capres dan cawapres, putusan MK tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 Undang-Undang (UU) MK yang berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum".

Namun, putusan MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK.

"Setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK. Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda," tutur Palguna.

Baca Juga: Ketua MKMK: Kualitas Negara Hukum Jangan Sampai Dirusak Mafia

3. Muncul gugatan baru, kepala daerah bisa maju pilpres cuma gubernur

Mantan Hakim: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Syarat Capres-CawapresIlustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagaimana diketahui, pasal mengenai syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 digugat.

Penggugat merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana, berusia 23 tahun. Dalam gugatan itu, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penguggat.

Melalui petitumnya, penguggat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".

"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menemukan kejanggalan dalam norma baru putusan yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam komposisi argumentasi lima hakim yang merumuskan norma baru tersebut memutuskan, siapa pun orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilu, baik pileg maupun pilkada, bisa maju sebagai capres-cawapres meskipun belum 40 tahun.

Saldi menjelaskan, lima hakim yang menyetujui hal ini sebetulnya tak kompak. Hakim Konstitusi Anwar Usman, Guntur Hamzah, Manahan Sitompul sepakat tak memberi batasan sejauh mana kepala daerah bisa jadi capres-cawapres.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai, hanya gubernur yang memenuhi syarat konstitusional untuk bisa maju capres-cawapres.

Senada dengan Daniel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyetujui hanya gubernur yang memenuhi syarat konstitusional untuk maju capres-cawapres. Dengan catatan, tak semua gubernur memenuhinya. DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk UU perlu mengatur lebih lanjut kriteria gubernur tertentu yang layak maju capres-cawapres.

"Merujuk penjelasan di atas, pilihan jabatan publik berupa elected official termasuk pemilihan kepala daerah, kelimanya berada pada titik singgung atau titik arsir jabatan gubernur. Oleh karena itu, seharusnya amar putusan lima hakim konstitusi yang berada dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' adalah jabatan gubernur," kata Saldi saat membacakan pendapat berbedanya (dissenting opinion) di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Saldi lantas menyinggung amar putusan yang disepakati MK menjadi bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Padahal, sebenarnya putusan yang disepakati itu hanya merepresentasi pendapat hukum tiga hakim konstitusi saja. Dalam hal ini, Anwar, Guntur, dan Manahan.

"Oleh karenanya, amar putusan a quo seharusnya hanya menjangkau jabatan gubernur saja, sebagaimana menjadi titik temu di antara kelima hakim konstitusi tersebut," ucap Saldi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya