Masa Pendaftaran Digeser, Capres-Cawapres Ditetapkan 13 November 2023

Pendaftaran capres menjadi 19 - 25 Oktober 2023

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait tahapan pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calo wakil presiden (cawapres), yang jatuh pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Pembukaan tahapan pendaftaran capres-cawapres tersebut sebenarnya sesuai skema awal sebagaimana termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. Bedanya, dalam PKPU itu, penetapan capres-cawapres ditutup hingga 25 November 2023.

Dengan demikian, hanya durasi pendaftarannya yang dipersingkat. Dari yang sebelumnya 38 hari, kini hanya menjadi tujuh hari.

Adapun, disesuaikannya tahapan pendaftaran capres-cawapres merupakan konsekuensi dari Perppu Pemilu. Alasan perlu disesuaikan karena penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sehingga hari penetapan capres-cawapres jatuh pada 13 November 2023.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Beri Lampu Hijau Pilkada Digelar September 2024

1. KPU lebih condong alternatif pendaftaran pada 19 sampai 25 Oktober

Masa Pendaftaran Digeser, Capres-Cawapres Ditetapkan 13 November 2023Rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait Perppu Pilkada, Rabu (20/9/2023) malam (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyebut ada dua opsi terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres.

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR mengenai Rancangan Peraturan KPU (PKPU), tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Dua opsi waktu tahapan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu antara 10 sampai 16 Oktober dan 19 sampai 25 Oktober.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran untuk dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023. Karena dengan begitu, ini juga bagian dari operasionalisasi dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan," kata dia, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: KPU Akan Gelar Hari Pencoblosan Lebih Awal di Luar Negeri

2. Disetujui pemerintah dan DPR

Masa Pendaftaran Digeser, Capres-Cawapres Ditetapkan 13 November 2023Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu pada Senin, 29 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Kemendagri menyetujui usulan KPU terkait tahapan pendaftaran capres dan cawapres yang jatuh pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat sempat bertanya kepada anggota DPR yang hadir, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin.

"Pemerintah setuju?" tanya Doli dalam Rapat Konsultasi di Ruang Sidang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) malam.

"Sangat setuju," jawab Bahtiar.

Doli lantas mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya waktu penetapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober 2023. Kita sepakat ya oke," tutur dia.

Diketahui, nantinya tahapan tersebut akan dimasukan dalam PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Kendati, kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah sebenarnya tidak mengikat untuk KPU. KPU tetap punya hak secara mandiri memutuskan atas pertimbangan soal pendaftaran capres-cawapres yang akan mereka tetapkan dalam PKPU.

Baca Juga: KPU Siapkan 1,2 Miliar Surat Suara dan 4 Juta Kotak Suara Pemilu 2024

3. DPR jelaskan alasan alternatif pendaftaran 19 sampai 25 Oktober 2023

Masa Pendaftaran Digeser, Capres-Cawapres Ditetapkan 13 November 2023Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ditemui usai menggelar rapat konsultasi, Doli menjelaskan alasan DPR menyetujui alternatif masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 19 sampai Oktober 2023.

Menurutnya, pendaftaran dan verifikasi pasangan capres-cawapres tidak serumit melakukan verifikasi bakal calon anggota legislatif, mengingat, jumlah bacaleg yang sangat banyak.

"Nah, apalagi kan kita berasumsi pasangan calon ini kan tidak serumit mereka memverifikasi administrasi caleg. Sebenarnya tidak membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memverifikasi bahkan tergantung si partai politiknya sebetulnya kalau partai politik dan gabungan paprolnya bisa mempersiapkan administrasinya ckup baik saya kira mereka juga cepat," kata dia, Rabu (20/9/2023) malam.

Di sisi lain, Komisi II DPR juga meminimalisir persepsi masyarakat yang muncul apabila memilih alternatif pendaftaran 10 sampai 16 Oktober 2023. Doli menuturkan, diksi yang muncul justru seakan ada upaya mempercepat masa pendaftaran. Padahal, kata Doli, alternatif tersebut merupakan penyesuaian dari Perppu Pemilu.

"Kan selama ini tahapan yang berikutnya, selama ini berkembang kan memang dimulai 10 Oktober, jadi supaya tidak menimbulkan persepsi baru, apalagi muncul diksi-diksi yang kurang tepat seperti saya katakan, dipercepat segala macam itu ya. Akhirnya kita memutuskan tetap 19 Oktober," tutur Doli.

4. Menko Polhukam setuju pendaftaran capres-cawapres dipersingkat agar tak ganggu pemilu

Masa Pendaftaran Digeser, Capres-Cawapres Ditetapkan 13 November 2023Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga mengaku setuju dengan rencana pemangkasan masa pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024.

Dia mengatakan, tahapan pendaftaran capres dan durasinya yang dibuat lebih singkat, untuk menghindari keributan terkait koalisi capres.

"Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini, terlalu lama bertengkar siapa yang maju, siapa yang dapat (posisi capres-cawapres). Jadi cukup pembukaan pendaftaran enam hari saja. Ngapain ribut-ribut?" kata dia di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, 18 September 2023.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, publik juga lebih cepat mendapat kepastian siapa kandidat yang maju sebagai capres dan cawapres.

"Karena toh sebelumnya tukeran terus dan ribut. Jadi, ini diusulkan dipercepat. Tapi pencoblosannya tetap 14 Februari (2024)," kata Mahfud.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/O2_U9f1ZvTE

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya