Gerindra: Perubahan ke Proporsional Tertutup Bakal Timbulkan Kekacauan

Saat ini tahapan pemilu tengah berjalan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra, Habiburokhman mengaku khawatir akan terjadi kekacauan politik jika putusan hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Dia mengatakan, potensi masalah itu terjadi lantaran saat ini tahapan pemilu sudah berjalan. Bahkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah dilakukan. Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi terhadap bacaleg yang didaftarkan parpol peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana

1. Bisa menimbulkan kekacauan politik di pusat maupun daerah

Gerindra: Perubahan ke Proporsional Tertutup Bakal Timbulkan KekacauanWakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Habiburokhman, saat ini semua partai politik dan KPU sudah menyiapkan berbagai administrasi yang masih mengacu pada sistem proporsional terbuka. Sehingga, kalau tiba-tiba MK mengabulkan gugatan dan sistem pemilu berubah jadi proporsional tertutup akan terjadi kekacauan politik baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Kalau MK memutus proposional tertutup di 2024 pasti ada masalah sangat besar. Semua partai politik, bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

"(Kalau) Tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan, jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu ditingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota," lanjut dia.

Baca Juga: KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang Elektronik

2. Isu proposional tertutup sudah lama muncul

Gerindra: Perubahan ke Proporsional Tertutup Bakal Timbulkan KekacauanIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopamengimbau agar putusan MK itu dibuat secara transparan dan adil. Dia juga mengingatkan, potensi terganggunya tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan.

"Ini kan tahapan udah jalan panjang. Jadi jangan sampai yang diputuskan Mahkamah Konstitusi menganggu semua proses tahapan (pemilu) yang sudah jalan. Dan tentu itu konsekuensinya besar sekali ke depan," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Saan menilai, pernyataan soal keputusan proporsional tertutup yang disampaikan Denny Indrayana sebagai bentuk peringatan. Kabar berlakunya proposional tertutup pada Pemilu 2024 sebenarnya bukan isu baru.

"Itu kan warning aja ya (terkait) apa yang disampaikan Denny Indrayana ya. Bahwa rumor-rumor, spekulasi terkait dengan soal putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah beredar lama, MK ada kecendrungan akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup," tutur dia.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

3. Denny Indrayana Sebut informasi proposional tertutup bukan dari lingkungan MK

Gerindra: Perubahan ke Proporsional Tertutup Bakal Timbulkan KekacauanGedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Usai jadi perbincangan hangat karena menyebut MK akan memutuskan proposional tertutup, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali menyinggung polemik tersebut.

Denny mengaku mendapat informasi bahwa putusan hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Terkait hal tersebut, Denny menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya itu. Dia juga memastikan, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.

"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," kata dia dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Denny mengatakan, perlu mengklarifikasi hal tersebut agar tidak ada upaya sia-sia yang dilakukan untuk memeriksa jajaran di lingkungan MK.

Dia menjelaskan, dalam pernyataan yang dibuat, dia menggunakan frasa 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'. Sehingga dia mengklaim, tidak ada pula putusan yang bocor, karena memang belum ada putusannya.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tutur dia.

Namun, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengklaim, informasi yang diterima sangat kredibel dan terpercaya. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melanjutkan informasi itu kepada publik sebagai bentuk pengawasan, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Putusan MK bersifat langsung mengikat, tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Denny mengingatkan, agar MK memutus dengan cermat, tepat, dan bijak, sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen," imbuh dia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya