MKMK Nyatakan Enam Hakim Konstitusi Bersalah, Kena Sanksi Teguran

Mereka melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa teguran kepada enam hakim Konstitusi.

Keenam hakim itu di antaranya, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahinuddin Adams, Daniel Yusmic, dan M Guntur Hamzah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, keenam hakim konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hakim Konstitusi itu dianggap telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Memutuskan, menyatakan para hakim terlapor terbukti melanggar secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata kata dia dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Keenam hakim konstitusi itu dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa teguran.

"Menjatuhkan sanski teguran, lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Jimly.

Diketahui, setidaknya ada 21 laporan dugan pelanggaran etik oleh hakim MK. Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan sudah mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Dia juga memeriksa seluruh jajaran hakim.

Selain itu, MKMK sudah mengumpulkan semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar Usman

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya