Mundurnya Caleg Ratu Ngadu Dinilai Janggal, KPU Diminta Tak Setujui

Mundurnya caleg NTT Ratu Ngadu timbulkan pertanyaan publik

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik dan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menduga ada kejanggalan di balik pengunduran diri caleg Partai NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla. 

Padahal dalam Pileg 2024, Ratu Ngadu berhak mendapat jatah satu kursi DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II. Dia mendapat suara tertinggi ketimbang caleg NasDem lainnya.

Dia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyetujui mundurnya Ratu Ngadu.

"Tentu menjadi pertanyaan banyak pihak atas mundurnya Ratu Ngadu sebagai caleg, sehingga memberikan jalan untuk Viktor Laiskodat menuju kursi legislatif," ujar Fernando kepada IDN Times, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: NasDem Sebut Ratu Wulla Mengundurkan Diri karena Dapat Tugas Khusus

1. Pemerintah dan DPR diminta buat aturan khusus agar suara rakyat tak dipermainkan

Mundurnya Caleg Ratu Ngadu Dinilai Janggal, KPU Diminta Tak SetujuiIlustrasi warga menggunakan hak pilih di TPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Fernando, patut dicurigai ada transaksi berupa kompensasi menggiurkan, sehingga Ratu Ngadu rela melepas kemenangan yang akan mengantarnya menjadi anggota DPR RI.

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa fenomena semacam ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR agar membuat aturan khusus di UU Pemilu yang melarang caleg terpilih mundur tanpa ada suatu alasan dan bukti yang logis.

"Misalnya seperti sakit sehingga tidak dapat menjalankan tugas atau karena terjerat persoalan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Fernando menegaskan, mundurnya Ratu Ngadu tanpa penjelasan yang jelas merupakan bentuk dari mempermainkan suara dan kepercayaan masyarakat.

"Jangan mempermainkan suara rakyat yang sudah memberikan kepercayaan melalui pemilu dengan hanya adanya sesuatu yang memberikan keuntungan," ungkapnya.

"Sebaiknya rakyat menghukum caleg yang tidak mempertanggungjawabkan dengan baik kepercayaan yang diberikan, hanya karena sesuatu yang menguntungkan pribadi," imbuh Fernando.

2. KPU sebut sejauh ini baru satu caleg NasDem yang mengundurkan diri

Mundurnya Caleg Ratu Ngadu Dinilai Janggal, KPU Diminta Tak SetujuiKetua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, sejauh ini hanya Ratu Ngadu yang melayangkan surat pengunduran diri sebagai caleg DPR RI.

"Yang saya tahu ada satu caleg Nasdem dapil NTT," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa apabila ada caleg yang mengundurkan diri, maupun parpol yang memberhentikan caleg yang bersangkutan, mekanisme batas waktu pemberhentian bisa dilakukan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang peresmian anggota DPR. Biasanya Keppres tersebut diterbitkan jelang pelantikan para anggota DPR RI terpilih.

"Maksimal sebelum diterbitkan KepprLes pengesahan," ucap dia.

Hasyim juga menyampaikan bahwa, ada dua mekanisme yang bisa ditempuh apabila parpol ingin berhentikan calegnya.

"Mekanisme diberhentikan, pertama, SK parpol tentang pemberhentian sebagai anggota parpol. Kedua, (melalui) dokumen yang membuktikan tidak ada sengketa calon dengan parpol (di mahkamah parpol atau di pengadilan)," imbuhnya.

3. Saksi NasDem secara tiba-tiba beri surat pengunduran diri Ratu Ngadu ke KPU

Mundurnya Caleg Ratu Ngadu Dinilai Janggal, KPU Diminta Tak SetujuiRapat terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional di Ruang Sidang Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, saksi dari Partai NasDem menyerahkan surat pengunduran diri Ratu kepada KPU. Surat itu diberikan kepada Mellaz dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional panel B untuk Dapil NTT II di Kantor KPU RI, Selasa petang.

Terkait hal itu, saksi dari Nasdem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Namun, pihaknya enggan menjelaskan mengapa caleg suara tertinggi itu mundur.

"Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya," tutur saksi NasDem.

Untuk diketahui, mengacu pada rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu meraih 76.331 suara. Ratu Ngadu yang juga merupakan petahana anggota DPR RI itu merupakan peraih suara terbanyak di antara tujuh caleg NasDem.

Secara keseluruhan, Nasdem dan calegnya mendapatkan 207.732 suara dari Dapil NTT II. Dengan demikian, NasDem berhasil mendapatkan jatah satu kursi DPR. Satu kursi tersebut merupakan milik Ratu Ngadu sebagai caleg peraih suara tertinggi. 

Dengan mundurnya Ratu Ngadu, kemungkinan satu kursi itu akan diambil oleh caleg peraih suara terbanyak kedua, yakni caleg nomor urut 1 yang juga Gubernur NTT periode 2018-2023 Victor Bungtilu Laiskodat, yang merupakan orang dekat Surya Paloh. Victor sebagai peraih suara terbanyak kedua, berhasil mendapat 65.359 suara.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya