Ojol Bakal Gelar Aksi Jahit Mulut di Depan Kemenhub Hari Ini

Aksi jahit mulut bakal dilakukan oleh lima orang

Jakarta, IDN Times - Aliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) berencana menggelar aksi bertajuk Tanpa Kata, di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini, Rabu (27/7/2022). Dalam aksi tersebut, sejumlah pengemudi ojek online akan melakukan aksi jahit mulut.

Penanggung jawab aksi, Krisna mengatakan, nantinya akan ada lima orang pengemudi ojek online yang bersedia mulutnya dijahit. Aksi ini dilakukan, kata Krisna, lantaran pihaknya sudah lelah dengan sikap pemerintah yang acuh terhadap kesejahteraan ojek online.

"Itukan aksi tanpa bicara. Bakal diikuti oleh lima orang peserta jahit mulut, jadi kita fokus ke aksi jahit mulutnya karena kita sudah capek," ujar Krisna kepada IDN Times, Selasa (26/7/2022).

"Sudah rapat berulang kali dengan Kemenhub, sudah bersurat berkali-kali, demo sudah berkali-kali. kita sudah hopeless, makanya kita fokusin lima orang akan jahit mulut," sambung dia.

Menurut Krisna, aksi jahit mulut lima pengemudi ojek online ini akan dikawal oleh massa. Namun, Krisna tak bisa memprediksi berapa jumlah massa yang akan hadir dalam aksi tersebut.

"Sisanya teman-teman akan hadir untuk mengawal aksi tersebut sampai tuntutan itu dipenuhi. Gak bisa diprediksi ya (jumlah massa), biasanya tiba-tiba ada teman-teman dari ojol yang bergabung," ucap dia.

Baca Juga: Aliansi Pengemudi Ojol Siap Geruduk Kemenhub, Ini Tuntutan Mereka

1. Pengemudi ojek online tuntut pemerintah evaluasi tarif

Ojol Bakal Gelar Aksi Jahit Mulut di Depan Kemenhub Hari IniPengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Krisna menjelaskan, aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah mengevaluasi tarif. Tuntutan tersebut disuarakan pengemudi ojek sekaligus Tim Sepuluh yang jadi bagian dari perumusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 548 Tahun 2020.

"Semua tuntutan itu bukan tanpa alasan, ditambah lagi biaya hidup layak yang semakin meningkat. Tarif atau pendapatan yang layak semestinya direvisi maksimal satu tahun sekali, sedangkan evaluasi tarif terakhir dilakukan pada awal 2020," kata dia.

Padahal, kata Krisna, awal tahun ini tepatnya pada 5 Januari 2022, sejumlah aliansi ojek online telah melakukan unjuk rasa serupa di depan kantor Kemenhub, dan dijanjikan akan segera direalisasikan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Kami sudah menghitung bersama dengan Kementerian Perhubungan perihal persentase kenaikan tersebut. Bahkan kami juga beberapa kali melayangkan surat. Kenyataannya sampai detik ini tidak ada realisasi konkret," ujar dia.

Baca Juga: Polri: Gaji Ahyudin Rp450 Juta, Ibnu Khajar Rp150 Juta per Bulan

2. Pengemudi ojol desak pemerintah cabut atau revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ojol Bakal Gelar Aksi Jahit Mulut di Depan Kemenhub Hari IniIlustarsi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Krisna juga mendesak pemerintah mencabut atau merevisi UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena dinilai tidak mengakomodasi kehidupan profesi pengemudi ojek online. Dia meminta kesejahteraan pengemudi ojek online lebih diperhatikan, karena sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sehari-hari.

"Saat ini yang di mata masyarakat umum ojek online sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, dan penggerak roda perekonomian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)," tutur dia.

Lebih lanjut, Krisna menegaskan, pengemudi ojek online merupakan rakyat Indonesia, sehingga juga memiliki hak mendapatkan kehidupan yang layak.

"Hak kami sebagai rakyat dan dijamin oleh konstitusi, jika Kementerian Perhubungan selaku perpanjangan tangan Presiden tidak dapat menjalankan amanah konstitusi, maka ini akan jadi preseden buruk bagi Pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin," ucap dia.

3. Pemerintah diminta evaluasi beberapa kementerian terkait transportasi berbasis aplikasi

Ojol Bakal Gelar Aksi Jahit Mulut di Depan Kemenhub Hari IniANTARA FOTO/Didik Suhartono

Krisna berharap, melalui aksi tersebut pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kinerja beberapa kementerian yang terkait dalam ekosistem transportasi berbasiskan aplikasi, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Kominfo.

"Kami anggap mereka lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu Presiden, dalam hal mengimplementasikan amanah Konstitusi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945," tutur dia.

Baca Juga: Luhut ke Driver Ojol: Ayah Saya Sopir Bus, Anakmu Bisa seperti Saya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya