Panitia Desa Bersatu hingga Gibran Dilaporkan ke Bawaslu

Pelapor tuding ada upaya mobilisasi dukungan

Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan panitia penyelenggara acara Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan itu terkait acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang digelar di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Koordinator AMMPJ, Sirra Prayuna, mengatakan laporan itu disampaikan karena diduga aparatur desa melanggar netralitas Pemilu 2024. Adapun, dalam acara itu diduga sengaja dibuat untuk mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.

"Jadi ini unsur orang, pertama itu ketua panitia, kedua itu sekertaris panitia. Yang ketiga kepala desa yang nyata-nyata memberikan arahan, mendukung pasangan calon nomor dua," kata dia saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Relawan Gibran Berkopiah Incar Suara NU Menangkan Prabowo-Gibran

1. Gibran juga ikut dilaporkan

Panitia Desa Bersatu hingga Gibran Dilaporkan ke BawasluKunjungan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka ke kampus IIB Darmajaya, Bandar Lampung, Sabtu (11/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sirra juga melaporkan Gibran karena hadir dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu tersebut. Padahal, saat ini putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sirra berharap Gibran juga harus bertanggung jawab karena kehadirannya pada acara tersebut justru terkesan politis.

"Yang terakhir (AMMPJ) juga melaporkan calon wakil presiden Gibran yang hadir di sana (dalam acara Silatnas), kenapa calon wakil presiden ikut diadukan, karena Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Karena itu wali kota masuk dalam unsur penyelenggara negara," ucap dia.

"Tak ada saya harapkan gibran juga harus bertanggung jawab, kan apa alasannya wong dia belum jadi presiden kok, kan dia belum jadi presiden, dia masih jadi calonhadir di tengah-tengah kegiatan itu. Kalau dia jadi presiden atau wakil presiden yang sudah disahkan oleh MPR ya sebagai presiden, gak apa-apa. Tapi ini kan baru calon, di mana saat ini kita sedang dalam kontestasi," sambung Sirra.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Soal Konten Anak-anak, TKN Angkat Bicara

2. Aparatur desa dinilai melanggar PKPU

Panitia Desa Bersatu hingga Gibran Dilaporkan ke BawasluKepala Desa di Tulungagung beraudiensi dengan DPRD setempat. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sirra memandang, aparatur desa itu melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, di mana aparatur sipil negara, pejabat fungsional, pejabat struktural dilarang mengarahkan dukungan ke pasangan calon tertentu, baik sebelum masa kampanye, saat kampanye, maupun sesudah masa kampanye.

"Ini kan peristiwanya sebelum masa kampanye. Kalau persepektif Bawaslu menggunakan Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017) itu mengatur tentang pihak-pihak yang dilarang untuk sebagai pelaksana tim kampanye, atau pelaksana kampanye maupun tim kampanye, nah kira-kira itu gambaran umumnya," tegas dia.

Baca Juga: KPU Bantah Langgar Aturan DCT Soal Keterwakilan Perempuan

3. Bawaslu panggil panitia

Panitia Desa Bersatu hingga Gibran Dilaporkan ke BawasluKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berpotensi melanggar netralitas aparatur desa.

Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye.

"Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya secepatnya," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

"Ada potensi (pelanggaran), tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa. Itu jelas dalam UU," lanjut Bagja.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/aRupccPgT88

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya